PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau meningkatkan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau ke tahap penyidikan. Seiring peningkatan status perkara tersebut, tim penyidik langsung menggeledah kantor Disdik Riau, Kamis (23/7/2026), untuk mengumpulkan alat bukti.
Penggeledahan dilakukan oleh tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau sebagai langkah awal penyidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat TV Flat Panel atau Smart Board yang menggunakan anggaran tahun 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penggeledahan di kantor Disdik Riau. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.
“Benar ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik,” ujarnya.
Zikrullah mengatakan, hingga saat ini proses penggeledahan masih berlangsung sehingga belum dapat dipastikan dokumen maupun barang bukti apa saja yang telah diamankan penyidik dari lokasi.
Ia juga mengungkapkan, perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 15 Juli 2026.
Dengan status penyidikan, tim Kejati Riau kini memiliki kewenangan lebih luas untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan Smart Board tersebut, termasuk menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
Hingga berita ini ditulis, tim penyidik masih berada di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau untuk melanjutkan rangkaian penggeledahan dan pengumpulan barang bukti.