www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Latihan Intensif di Alcarràs, Veda Ega Optimistis Tampil Kompetitif di Moto3 Jerman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


UMP Riau 2026 Naik Signifikan, Perusahaan Diingatkan Siap Terima Sanksi
Senin, 29 Desember 2025 - 11:28:51 WIB
Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat.(foto: int)
Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat.(foto: int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 sebesar Rp3.780.495,85.

Besaran ini mengalami kenaikan 7,77 persen atau setara Rp271.719,63 dibandingkan UMP tahun sebelumnya, sebagai bentuk perlindungan daya beli pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim usaha.

Penetapan tersebut diumumkan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, bersamaan dengan keputusan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral untuk sektor migas dan pertanian/perkebunan tahun 2026.

Plt Gubernur menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan hasil kesepakatan resmi yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau.

“Kita tidak lagi mengimbau. Penetapan upah minimum ini merupakan kesepakatan bersama. Jika sudah disepakati, maka perusahaan wajib melaksanakannya,” tegas SF Hariyanto.

Ia juga mengingatkan bahwa sanksi akan diterapkan bagi perusahaan yang mengabaikan ketentuan tersebut.

“Sanksi pasti ada. Jika tidak patuh, tentu akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya menegaskan.

Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa penetapan UMP dan UMK 2026 telah melalui sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan 12 kabupaten/kota, dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Kami berharap keputusan ini adil bagi semua pihak. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif,” kata Roni.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMK tertinggi di Riau tahun 2026 ditetapkan di Kota Dumai sebesar Rp4.431.174,69, disusul Kabupaten Bengkalis Rp4.155.317,75 dan Kabupaten Siak Rp4.001.327,33.

Sementara UMK Kota Pekanbaru ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Riau menetapkan Upah Minimum Sektoral Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis.

Untuk sektor minyak dan gas bumi (Migas), upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, dengan rincian Pekanbaru Rp4.293.445,01, Siak Rp4.023.870,01, Pelalawan Rp3.918.569,06 dan Bengkalis Rp4.172.431,20.

Sementara sektor pertanian dan perkebunan, upah sektoral Provinsi Riau ditetapkan sebesar Rp3.783.741,47, dengan Bengkalis, Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Kampar mencatatkan besaran di atas rata-rata provinsi.

Untuk sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, upah sektoral hanya ditetapkan di Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01, mempertimbangkan karakteristik sektor dan produktivitas tenaga kerja.

Pengawasan Diminta Ketat, Hubungan Industrial Jadi Kunci

Pemprov Riau menekankan pentingnya peran pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan upah minimum tersebut.

“Seluruh perusahaan wajib melaksanakan ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan. Pengawasan harus konsisten agar perlindungan pekerja benar-benar terwujud,” pungkasnya.

Sumber: riaupos.co


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Veda Ega.(foto: int)Latihan Intensif di Alcarràs, Veda Ega Optimistis Tampil Kompetitif di Moto3 Jerman
Bonus atlet Riau segera cair.(ilustrasi/int)Bonus Atlet Riau Segera Cair? Pemprov Pastikan SK Sudah Terbit, Tinggal Tahap Administrasi
Toyota LC 300 GR Sport untuk suap jabatan Sekdakab Kuansing diangkut KPK.(foto: tribunpekanbaru.com)Disembunyikan ke Pematangsiantar, KPK Sita LC Senilai Rp2 Miliar untuk Suap Jabatan Sekda Kuansing
Waste station di Pekanbaru.(foto: int)Jangan Buang Sembarangan Lagi, Warga Pekanbaru Kini Bisa Tukar Sampah Jadi Uang Elektronik
Buaya serang nelayan di Rohil.(ilustrasi/int)Nelayan Rohil Diserang Buaya saat Pasang Pukat di Kuala Jabon
  Sengketa tanah ulayat di Tenayan Raya.(ilustrasi/int)Pansus DPRD Riau Dalami Dugaan Mafia Tanah di Tenayan, Masyarakat Adat Minta Perlindungan
Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby dan Sekdakab Kuansing, Zulkarnain mengenakan rompi orange KPK.(foto: int)Bisa Nyuap Pakai LC Senilai Rp2 Miliar, Ternyata Segini Penghasilan Bulanan Sebagai Sekda Kuansing
Waduk PLTA Koto Panjang di XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.(foto: int)Meski Terik di Siang Hari, BPBD Kampar Pastikan Kondisi Belum Mengarah ke El Nino
Asisten I Setdaprov Riau sekaligus Pengawas BAZNAS Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)Zakat Tak Lagi Sekadar Bantuan, Pemprov Riau Dorong Program Pemberdayaan Ekonomi
BPMP Riau libatkan 44 pengawas sekolah di Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Gandeng Pemkab Rohil, BPMP Riau Dorong Pengawas Sekolah Jadi Mitra Strategis Pendidikan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved