www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pengendalian Inflasi Pangan, TPID Riau Kick Off Gerakan Tanam 100 Ribu Cabai
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Sampai 15 Desember, Ini Harapan Bapenda Riau
Kamis, 21 Agustus 2025 - 14:18:42 WIB
Pemutihan pajak kendaraan di Riau diperpanjang sampai 15 Desember (foto/int)
Pemutihan pajak kendaraan di Riau diperpanjang sampai 15 Desember (foto/int)

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Tim Pembina Samsat Provinsi Riau memperpanjang masa pemberlakuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Kebijakan yang telah berlangsung sejak 19 Mei 2025 lalu itu akan diberlakukan hingga 15 Desember mendatang. Yang mana seharusnya telah berakhir kemarin, 19 Agustus 2025.

Perpanjangan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Riau Nomor 789/VIII/2025 tentang masa Pelaksanaan Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Di keputusan yang sama, disebutkan masa perpanjangan akan berlangsung mulai dari Tanggal 20 Agustus 2025 sampai 15 Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Evarevita menyebutkan perpanjangan tersebut sebagai bagian dari kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan sejumlah dispensasi yang dirasa akan meringankan pemilik kendaraan bermotor dalam menunaikan kewajiban," kata Evarefita.

Diharapkan program pemutihan ini tidak hanya sekedar meringankan beban masyarakat, namun juga menjadi momentum untuk meningkatkan kedisiplinan dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara berkelanjutan disamping upaya menambah komposisi sumber dana untuk pembangunan.

"Pada program ini, wajib pajak akan memperoleh pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Kemudian, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja," katanya.

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM.

"Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau,” sebutnya.

Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini.

Namun demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang.

Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Penulis: Yuni

Editor: Riki



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Sekretariat Kantor Staf Presiden, Prof. Dr. Achmad bersama TPID Riau kick off gerakan tanam 100 ribu cabai (foto/riki)Pengendalian Inflasi Pangan, TPID Riau Kick Off Gerakan Tanam 100 Ribu Cabai
Pemadaman karhutla di Kerumutan, Pelalawan.(foto: mcr)Api Sulit Ditaklukkan, Karhutla Kerumutan Pelalawan Tembus Sekitar 270 Hektare
Harlah ke-25, LLMB Riau, Kepri dan Sumut kumpulkan berbagai elemen di Pekanbaru.(foto: barkah/halloriau.com)Harlah ke-25 LLMB Jadi Konsolidasi Besar Bersatu Perjuangkan Hak Riau
Karhutla di Riau.(ilustrasi/int)Karhutla Riau Meluas, Bengkalis Catat Lahan Terbakar Terbesar hingga 8.407 Hektare
Warga Bagan Jawa titip aspirasi sumur bor ke DPRD Rohil.(foto: afrizal/halloriau.com)Warga Bagan Jawa Minta Sumur Bor, Ini Respons Anggota DPRD Rohil Rahmat Iman
  KKN Desa Sadar Jaya UIN Suska Riau menggelar program inovasi paving block berbahan limbah plastik (foto/ist)KKN Desa Sadar Jaya UIN Suska Riau Gelar Program Inovasi Paving Block Berbahan Limbah Plastik
BPBD Riau larang drone sipil terbang sekitar area aktivitas helikopter water boombing.(ilustrasi/int)BPBD Riau Larang Drone Terbang di Area Karhutla, Ini Bahaya bagi Helikopter
Mitsubishi XForce siap ekspor.(foto: int)Xforce Hybrid Tembus 1.000 Unit, Kini Siap Dibawa Mitsubishi ke Pasar Global
Harga cabai di Pekanbaru diprediksi naik.(ilustrasi/int)El Nino Bakal Bawa Harga Pangan Pekanbaru Bergerak Naik, Cabai Paling Diwaspadai
BRK Syariah percepat digitalisasi UMKM di Festival Pacu Jalur 2026 lewat QRIS.(foto: istimewa)BRK Syariah Bawa Inovasi Digital ke Festival Pacu Jalur 2026, UMKM dan Wisatawan Diuntungkan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved