PEKANBARU - Momen Idul Adha 1445 Hijriah dirayakan seluruh umat muslim dengan berbahagia. Hal itu tak terkecuali terjadi pula di Kota Pekanbaru.
Pantauan HalloRiau di Masjid Raya Annur Provinsi Riau, masyarakat dari berbagai wilayah memenuhi bagian dalam hingga pelataran masjid kebanggaan masyarakat Bumi Lancang Kuning itu.
Sayangnya, payung elektrik yang sempat digadang-gadang akan mirip dengan payung di Masjid Nabawi itu tak satupun mengembang sesuai dengan harapan masyarakat.
Salah seorang masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Bukit Raya, Rezeki Anggraini mengaku sangat kecewa dengan penampakan Masjid Raya Annur.
"Kecewa banget lah. Berharapnya bisa lihat payung yang mirip dengan Masjid Nabawi, malah dapatnya cuma rangka payung aja," ungkapnya.
Rezeki juga mempertanyakan pengawasan instansi terkait mengenai pembangunan payung elektrik yang menelan anggaran Rp42 miliar tersebut.
"Biayanya besar sekali, fungsinya tak ada. Keindahannya pun nol besar. Pengawasan pembangunannya gimana sih? Kabarnya juga tak ada temuan korupsi, ini udah jelas sekali tak sesuai," ketusnya.
Untuk diketahui, proyek pengadaan enam payung elektrik ini merupakan bagian dari kegiatan Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Tahun Anggaran (TA) 2022.
Bersumber dari APBD Riau Tahun Anggaran 2022. Proyek dialokasikan di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau dengan pagu Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000.
Dikerjakan oleh PT Bersinar Jesstive Mandiri yang memenangkan tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sebesar Rp40.724.478.972,13.
Kontrak tersebut seharusnya berakhir pada akhir 2022. Namun diperpanjang sampai dua kali pengerjaan. Perpanjangan pertama selama 50 hari hingga 16 Februari 2023, kemudian dilanjutkan lagi hingga 24 Maret 2023.
Disamping itu, Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau. Dimana terdapat kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp5.528.712.602,75.
Sesuai Sp2D terakhir. Terakhir kali, Kejaksaan Tinggi Riau telah meminta keterangan terkait dugaan adanya aliran dana sebesar Rp6 Milliar kepada sejumlah pihak dalam proyek pembangunan payung elektrik Masjid Raya Annur.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan kasus tersebut, diakibatkan proyek senilai Rp42 miliar itu dinyatakan tidak memiliki unsur pidana apapun
"Dari hasil penyelidikan dugaan tipikor pada kegiatan pembangunan payung elektrik Masjid Raya An Nur, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.
Disebutkannya, karena tidak adanya unsur pidana tersebut, maka pihaknya pun memberhentikan proses penyelidikan.
"Karena tidak ada peristiwa pidana, oleh karenanya untuk kepastian hukum, proses penyelidikan dihentikan," tegas Bambang.
Penulis: Yuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :