PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyiapkan anggaran sebesar Rp170 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah setempat.
Untuk mekanisme pembayaran tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Ini dikatakan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Ispan S Syahputra.
Disebutkannya, mengatakan besaran anggaran tersebut akan dibayarkan kepada seluruh ASN PNS dan PPPK Pemprov Riau kurang lebih sebanyak 20.116 orang
"Untuk pembayaran THR ASN tidak ada masalah, anggaran tersedia dan siap dibayarkan. Total sebesar Rp170 miliar yang kita siapkan untuk pembayaran THR ASN Pemprov Riau," kata Ispan, Kamis (28/3/2024).
"THR dibayarkan sesuai PP itu sebesar gaji pokok dan tunjangan serta tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan," tambahnya.
Ispan menyebut, saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau masih memproses penyiapan dokumen pengajuan pembayaran THR di perangkat daerah masing.
"Kemungkinan awal bulan April dokumen surat permintaan pembayaran THR di masing-masing OPD sudah diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD)," tukasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13. Pemerintah memberikan THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
THR tahun 2024 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri atas ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,9 juta orang; ASN Daerah sekitar 3,3 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, Guru ASND yang menerima Tamsil sekitar 503,4 ribu orang, pensiunan dan penerima pensiun sekitar 3,5 juta orang.
Komponen THR untuk Instansi Pemerintah Daerah yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.
Penulis: Sri Wahyuni
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :