PEKANBARU - Pemko Pekanbaru resmi menaikkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla.
Kebijakan tersebut diambil setelah kebakaran meluas dan kondisi kualitas udara memburuk dalam beberapa pekan terakhir.
Status sebelumnya telah diberlakukan sejak Mei 2026. Namun, eskalasi kebakaran sejak awal Agustus mendorong Pemko Pekanbaru mengambil langkah penanganan yang lebih serius.
Hingga kini, akumulasi lahan yang terbakar tercatat mencapai 85,09 hektare dengan sekitar 150 kejadian kebakaran.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menetapkan, status tersebut pada Rabu (26/8/2026). Masa tanggap darurat direncanakan berlaku selama 14 hari ke depan atau hingga 7 September 2026.
“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla,” kata Agung.
Salah satu faktor yang memperburuk kondisi Karhutla adalah minimnya curah hujan.
Berdasarkan analisis data BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah di Pekanbaru mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) hingga 22 hari dalam sebulan terakhir.
Kondisi tersebut membuat lahan, terutama kawasan gambut, semakin kering dan mudah terbakar. Situasi diperparah dengan munculnya kabut serta paparan asap dari kebakaran lahan.
Pemko Pekanbaru juga menjadikan kondisi kualitas udara sebagai salah satu pertimbangan penting dalam peningkatan status bencana.
Hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menunjukkan kualitas udara Pekanbaru sempat masuk kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026.
Kondisi tersebut meningkatkan risiko paparan asap terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga dengan aktivitas tinggi di luar ruangan.
Keputusan menaikkan status bencana diambil melalui rapat koordinasi penetapan status bencana Karhutla di Kota Pekanbaru.
Forum tersebut menyepakati bahwa perkembangan kejadian kebakaran dan dampaknya terhadap kualitas udara membutuhkan peningkatan level penanganan.
Dengan status tanggap darurat, pemerintah daerah dapat memusatkan sumber daya dan memperkuat koordinasi dalam upaya penanggulangan kebakaran, pemantauan kondisi udara, serta perlindungan masyarakat.
Agung menegaskan status tersebut berlaku selama 14 hari dan akan menjadi dasar penguatan penanganan Karhutla di wilayah Kota Pekanbaru.
“Penetapan status tanggap darurat bencana Karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan,” pungkasnya.