PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus mengoptimalkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkotaan dengan menghadirkan layanan pembayaran yang lebih dekat kepada masyarakat.
Program penghapusan denda hingga nol persen masih berlaku hingga 31 Agustus 2026, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenai sanksi administrasi.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, Bapenda telah mengoperasikan 70 posko pembayaran PBB yang tersebar di berbagai lokasi strategis pada 15 kecamatan di Kota Pekanbaru.
Kehadiran posko keliling ini diharapkan mampu memudahkan masyarakat mengakses layanan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kami memberikan kemudahan kepada warga. Kami mengajak warga untuk memanfaatkan ini untuk membayarkan PBB," kata Tengku Denny Muharpan, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, penyebaran posko dilakukan sedekat mungkin dengan kawasan permukiman agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran.
"Sampai saat ini kita sudah membuka 70 titik lokasi. Keberadaan posko ini agar warga bisa lebih mudah mengakses pembayaran PBB," ujarnya.
Bapenda mengingatkan bahwa waktu menuju batas akhir pembayaran kini tinggal sekitar tiga pekan. Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran, terutama bagi yang masih memiliki tunggakan.
Program penghapusan denda dinilai mendapat respons positif dari masyarakat. Kondisi tersebut diyakini akan meningkatkan jumlah wajib pajak yang melunasi kewajibannya sebelum tenggat waktu berakhir.
"Kami meyakini ada peningkatan warga yang membayarkan PBB dibanding tahun 2026 silam," ucap Denny.
Meski demikian, Bapenda mengakui masih terdapat sejumlah wajib pajak yang belum melakukan pembayaran PBB tahun berjalan.
Oleh sebab itu, masyarakat kembali diimbau memanfaatkan kebijakan bebas denda selama masih berlaku.
"Pembayaran PBB adalah kewajiban kita bersama, apalagi masih ada waktu untuk membayarkannya," pungkasnya.