PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperkuat langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Seluruh kepala sekolah dasar negeri diminta mengedepankan integritas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.
Komitmen tersebut disampaikan Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho dalam kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Walikota Nomor 61 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB serta Sosialisasi Kedisiplinan Pegawai di Ruang Multimedia Kompleks Perkantoran Tenayan Raya.
Menurut Agung, sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah antisipatif pemerintah daerah untuk mencegah munculnya persoalan yang berpotensi mengganggu jalannya penerimaan murid baru.
"Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah antisipatif untuk menghadapi berbagai potensi persoalan yang mungkin muncul selama proses penerimaan murid baru berlangsung," ucap Agung.
"Kami mengundang para kepala SD negeri, terutama yang sudah berpengalaman dalam pelaksanaan SPMB, agar kita bersama-sama memahami dan mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di lapangan," sambungnya.
Ia menilai pelaksanaan SPMB jenjang sekolah dasar selama ini berjalan relatif baik. Meski demikian, seluruh pihak diminta tetap meningkatkan kewaspadaan agar tidak muncul persoalan yang dapat mencoreng kredibilitas sistem penerimaan peserta didik.
Agung menegaskan, setiap kebijakan maupun tindakan yang diambil harus berlandaskan niat baik dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
"Yang penting saat ini adalah terus berbuat baik dengan niat yang baik, tetapi juga melalui cara yang benar. Jika caranya tidak benar, maka sesuatu yang baik pun bisa menjadi salah. Ini harus menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Pemko Pekanbaru, termasuk seluruh sekolah," tegasnya.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Pemko Pekanbaru turut melibatkan Inspektorat dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Langkah ini bertujuan agar kepala sekolah memahami mekanisme pengawasan serta mengetahui prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi kendala selama pelaksanaan SPMB.
Agung menekankan pentingnya membangun komunikasi sejak dini dengan Inspektorat agar setiap persoalan dapat ditangani secara tepat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
"Kami tidak ingin ketika masalah muncul baru semua sibuk. Karena itu, komunikasi harus dibangun lebih awal dengan Inspektorat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan kesalahpahaman," katanya.
Selain pengawasan internal, Pemko Pekanbaru juga menyoroti derasnya arus informasi di media sosial yang berpotensi memunculkan kabar tidak akurat maupun hoaks terkait pelaksanaan SPMB.
Untuk itu, kepala sekolah diminta lebih aktif menyampaikan informasi kepada masyarakat serta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai proses penerimaan murid baru.
Sebagai upaya mempercepat penanganan berbagai kendala yang mungkin muncul, Pemko Pekanbaru berencana membentuk kelompok kerja (Pokja) khusus yang berfungsi sebagai pusat koordinasi dan komunikasi selama pelaksanaan SPMB.
Keberadaan pokja diharapkan mampu mempercepat respons terhadap laporan maupun permasalahan yang terjadi, sehingga proses penerimaan peserta didik dapat berjalan lancar, transparan, dan sesuai regulasi.
"Saya pikir untuk SPMB tingkat SD tidak perlu terlalu lama dibahas. Yang paling penting adalah kehati-hatian dalam pelaksanaannya, sehingga seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," pungkas Agung.