www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
Kamis, 16 Juli 2026 - 11:46:08 WIB
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).

PEKANBARU – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola MAN 1 Pekanbaru terkait dugaan pungutan yang menjadi perhatian publik.

Audiensi dipimpin Ketua AMPHR, Muhammad Amri Hasibuan, dan diterima Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Rahmat Suhadi, bersama jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Amri menegaskan bahwa Kementerian Agama perlu menindaklanjuti setiap informasi mengenai dugaan praktik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang bersih, adil, dan sesuai ketentuan.

AMPHR menyampaikan sedikitnya dua persoalan yang menjadi perhatian. Pertama, dugaan pungutan uang perpisahan bagi siswa kelas XII Tahun Pelajaran 2024/2025 sebesar Rp600.000 per siswa yang disebut bersifat wajib dan diklaim didukung dengan beredarnya surat resmi di media sosial.

Selain itu, AMPHR juga menyoroti dugaan penetapan biaya masuk siswa baru pada 2024 hingga Rp8.400.000, yang menurut mereka menggunakan sistem pengelompokan dan dinilai berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pemerataan akses pendidikan.

"Kami datang bukan untuk mencari sensasi. Kami hadir membawa aspirasi masyarakat dan meminta Kementerian Agama bertindak tegas. Jika dugaan-dugaan ini terbukti melalui proses pemeriksaan, maka Kepala MAN 1 Pekanbaru harus dievaluasi secara menyeluruh, dipanggil, dan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral maupun administratif," kata Muhammad Amri Hasibuan.

Ia menambahkan, lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat menanamkan nilai kejujuran dan integritas, bukan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat akibat dugaan praktik pungutan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kabag TU Kanwil Kemenag Riau, Rahmat Suhadi, menyampaikan apresiasi atas kepedulian mahasiswa dalam mengawal dunia pendidikan. Menurutnya, seluruh informasi yang disampaikan akan diteruskan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dalam audiensi itu, AMPHR meminta kepastian langkah konkret dalam waktu 3×24 jam. Sementara itu, pihak Kanwil Kemenag Riau meminta waktu hingga Senin, 20 Juli 2026, untuk menindaklanjuti laporan tersebut sekaligus menyampaikan perkembangan penanganannya.

AMPHR menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga terdapat langkah yang dinilai nyata. Organisasi itu juga menyebut akan menempuh langkah lanjutan sesuai koridor hukum dan mekanisme penyampaian aspirasi apabila dalam batas waktu yang telah disepakati belum terdapat tindak lanjut yang jelas.

Tuntutan AMPHR

1. Mendesak Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan terhadap dugaan pungutan di MAN 1 Pekanbaru.

2. Mendesak dilakukan pemanggilan dan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala MAN 1 Pekanbaru.

3. Mendesak pencopotan Kepala MAN 1 Pekanbaru apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

4. Mendesak Kementerian Agama membuka hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

(Rls)

 



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko pajak keliling hadir setiap akhir pekan di Pekanbaru (foto/ist)Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
  Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved