PEKANBARU - Pemko Pekanbaru mulai memperketat disiplin perpajakan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah awal mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya kepatuhan pajak dari lingkungan pemerintahan sebelum mendorong masyarakat melakukan hal yang sama.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho menegaskan, peningkatan penerimaan daerah harus dimulai dari internal pemerintah.
Menurutnya, ASN dan pejabat daerah wajib menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
"Jangan sampai pemerintah mengajak masyarakat membayar pajak, tetapi kendaraan yang digunakan pemerintah sendiri justru menunggak pajak. Karena itu, kami melakukan pemeriksaan secara berkala," ujar Agung, Senin (8/6/2026).
Sebagai bentuk pengawasan, Pemko Pekanbaru menggelar apel pemeriksaan kendaraan setiap tiga bulan sekali.
Kegiatan ini tidak hanya bertujuan memastikan kondisi kendaraan dinas tetap layak operasional, tetapi juga mengecek kepatuhan pembayaran pajaknya.
Dalam pemeriksaan tersebut, pemerintah turut melakukan verifikasi terhadap kendaraan pribadi ASN, termasuk mendata kendaraan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.
Pendataan ini dinilai penting untuk memetakan potensi peningkatan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Pekanbaru.
"Selain itu, kami turut mendata kendaraan pegawai yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk melihat potensi peningkatan penerimaan PKB bagi daerah," kata Agung.
Hasil pemeriksaan terbaru menemukan masih adanya kendaraan dinas yang belum melunasi kewajiban pajak.
Terhadap temuan tersebut, Pemko Pekanbaru memastikan akan menerapkan sanksi tegas.
"Jika kendaraan jabatan atau kendaraan dinas belum dibayarkan pajaknya, maka kendaraan tersebut tidak boleh langsung digunakan. Ada sanksi yang akan diberikan," tegasnya.
Sanksi yang disiapkan berupa larangan penggunaan kendaraan dinas selama satu bulan bagi pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut hingga tunggakan pajak diselesaikan.
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran aparatur pemerintah sekaligus memperkuat komitmen Pemko dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang taat aturan.
Tidak hanya fokus pada pajak kendaraan, Pemko Pekanbaru kini mulai melakukan pendataan terhadap kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) milik ASN.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan setiap pegawai pemerintah telah memenuhi kewajiban pajak atas aset yang dimilikinya.
ASN yang masih memiliki tunggakan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
"Kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah rumah yang dimiliki pegawai pemko telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak. ASN yang masih memiliki tunggakan pajak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Menurut Agung, kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
ASN dinilai harus menjadi pihak pertama yang menunjukkan kepatuhan terhadap aturan perpajakan karena penghasilan yang mereka terima bersumber dari kontribusi masyarakat.
"ASN dan pejabat pemko digaji dari pajak yang dibayarkan masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya seluruh pegawai menjadi yang pertama dalam mematuhi kewajiban perpajakan," pungkasnya.