PEKANBARU - Lima orang pembuang sampah sembarangan tertangkap Tim Yustisi Pemko Pekanbaru saat Operasi Simpatik Bertuah, Sabtu (14/1/2023) malam.
Wakil Ketua Yustisi Pemko Pekanbaru, Syoffaizal mengatakan, dari operasi yustisi yang dilakukannya bersama TNI-Polri, Satpol PP, Kesbangpol dan DLHK, mendapati lima orang yang membuang sampah sembarangan di lokasi yang berbeda-beda.
"Tiga orang tertangkap di jalan sudirman dekat adira finance, kemudian satu orang di jalan kuini dan satu orang di jalan manggis," ujar Syoffaizal, yang juga menjabat Asisten I Setdako Pekanbaru.
Anehnya kata Syoffaizal, ada warga yang rumah atau tempat tinggalnya jauh dari lokasi dia membuang sampah.
"Ada yang tinggalnya di jalan terubuk tapi buang sampahnya di jalan manggis," sebutnya.
Dikatakannya, lima orang yang diamankan ini selanjutnya didata dan masing-masing difoto.
Saat ini pihaknya masih memberikan teguran dan peringatan kepada para pelanggar. Namun untuk selanjutnya, akan diberikan sanksi tegas.
"Untuk saat ini kelima orang tersebut memang masih kita beri peringatan untuk tidak melakukan hal seperti ini. Jika nantinya kedapatan lagi maka akan dikenakan sanksi tipiring," terangnya.
"Karena kan mereka sudah difoto, nanti bakal ketahuan kalau mereka mengulanginya lagi, dan mereka tadi berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, razia ini dilakukan dalam upaya untuk menyelesaikan masalah sampah. Saat ini masalah sampah sudah mulai terurai meski belum tuntas.
Pihaknya berharap, menyelesaikan masalah sampah ini tidak hanya tugas pemerintah semata, namun juga jajaran pemerintah ke bawah, baik Camat, Lurah, menangani sampah ini, serta perlu adanya kesadaran masyarakat.
"Perlu kesadaran sehingga masyarakat dapat membuang sampah pada tempatnya dan pada waktu yang sudah ditentukan," ucapnya.
Sebenarnya, kata Syoffaizal, sasaran Pemko Pekanbaru bukanlah mengambil denda dari pelanggar Perda, namun lebih kepada efek jera agar semua mempunyai kepedulian terhadap kebersihan Pekanbaru.
"Bagaimana pekanbaru ini bersih dan orang akan ramai datang, mereka belanja, nginap dan berusaha di Pekanbaru," harapnya.
"Sehingga perputaran uang dalam rangka pemulihan nasional bisa kita laksanakan, inflasi bisa kita tekan dan banyak efek domino lainnya," sambungnya.
Diketahui, dalam Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru, menyebutkan untuk pelanggar bisa disanksi denda hingga kurungan.
Bagi yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Barkah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :