www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tampil Gemilang di Thailand, Pebalap Binaan Astra Honda Raih Double Podium
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pakar Hukum Lingkungan Dorong Evaluasi Aturan Karhutla, Penegakan Hukum Harus Objektif
Senin, 19 Oktober 2026 - 07:54:40 WIB
ist.
ist.

PEKANBARU - Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum yang objektif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurut Sadino, penanganan karhutla harus mempertimbangkan penyebab kebakaran, asal api, serta tanggung jawab setiap pihak berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Evaluasi juga perlu mencakup aspek regulasi, pengawasan, edukasi, dan dukungan terhadap masyarakat agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif.

Hal tersebut disampaikan Sadino dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla”. Diskusi tersebut dipandu Sugijanto dan menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Erwansyah.

Sadino menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan menghadapi sejumlah tantangan. Akses menuju kawasan hutan relatif terbuka, sementara aktivitas masyarakat dapat berlangsung jauh dari permukiman.

Karena itu, menurut dia, kebijakan larangan pembakaran lahan perlu diiringi pendekatan yang memperhatikan kebutuhan penghidupan masyarakat. Pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, bersama pelaku usaha perlu mengembangkan dukungan ekonomi dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.

Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pembakaran dalam membuka lahan.

Selain pengawasan, Sadino menekankan pentingnya edukasi mengenai bahaya kebakaran secara berkelanjutan. Edukasi tersebut perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).

“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino.

Ia mengingatkan, pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Sebab, api yang telanjur membesar akan semakin sulit dikendalikan, terutama ketika dipengaruhi angin.

Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta

Dalam aspek penegakan hukum, Sadino menegaskan pentingnya pemeriksaan yang objektif untuk memastikan penyebab dan sumber kebakaran. Pemeriksaan juga perlu menelusuri kemungkinan api berasal dari lokasi lain sebelum merambat ke area yang terdampak.

“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujarnya.

Menurut Sadino, penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, proses penanganan perkara karhutla perlu memperhatikan fakta di lapangan dan tidak semata-mata didasarkan pada lokasi ditemukannya kebakaran.

APHI Dukung Penguatan Pencegahan Karhutla

Sementara itu, Erwansyah mengatakan APHI mendukung arahan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.

Ia menegaskan, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib mematuhi ketentuan tata kelola hutan, termasuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kebakaran.

“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” kata Erwansyah.

Menurut dia, perusahaan telah mengalokasikan sumber daya untuk pengendalian karhutla melalui penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan regu pemadam, pemantauan titik panas, patroli, serta kegiatan pencegahan bersama masyarakat.

Namun, Erwansyah juga mengingatkan bahwa perusahaan dapat terdampak kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar wilayah konsesi. Kebakaran yang merambat ke area perusahaan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap kegiatan pengelolaan hutan.

“Perlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar konsesi. Karena itu, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal api, penyebab kebakaran, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan perusahaan,” ujarnya.

Ia menilai, keberadaan kebakaran di dalam wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebabnya. Meski demikian, penentuan tanggung jawab hukum tetap harus mempertimbangkan pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai peraturan yang berlaku.

Erwansyah menambahkan, kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak terbatas pada wilayah konsesi masing-masing. Perusahaan juga dapat membantu pemadaman di luar areal kerja melalui pengerahan personel, peralatan, bantuan logistik, serta koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat.

“Kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak hanya untuk melindungi areal konsesinya sendiri. Perusahaan juga turut membantu penanganan kebakaran di luar wilayah konsesi sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” katanya.

Menurut Erwansyah, keterlibatan dunia usaha perlu dipandang sebagai bagian dari upaya bersama dalam pengendalian karhutla. Kontribusi tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan secara proporsional, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.

APHI Dorong Penguatan Kelembagaan Pengendalian Karhutla

Selain penguatan regulasi, Erwansyah mendorong pembenahan kelembagaan pengendalian karhutla agar koordinasi dan komando dalam kegiatan pencegahan maupun pemadaman dapat berjalan lebih efektif.

“Kelembagaan ini saya kira penting untuk ditindaklanjuti secara regulasi sehingga pelaksanaannya secara komando itu bisa lebih efektif,” ujarnya.

Ia menjelaskan, satuan pengendalian kebakaran telah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai dari unit pengelolaan hutan, perusahaan perkebunan, hingga pemerintah daerah. Namun, hubungan kerja dan mekanisme komando antarsatuan tersebut dinilai masih perlu diperjelas.

“Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif. Memang harus secara gotong royong,” kata Erwansyah.

Menurut dia, komunikasi antara perusahaan, pemerintah, aparat desa, dan masyarakat selama ini telah berjalan. Namun, penguatan kelembagaan diperlukan untuk menyelaraskan pengerahan sumber daya, memperjelas pembagian tugas, dan menghindari perbedaan komando saat operasi pengendalian kebakaran berlangsung.

Sebagai langkah antisipasi, APHI juga menyebarluaskan informasi prakiraan cuaca dan iklim kepada perusahaan anggota untuk meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini.

Di tingkat unit pengelolaan, upaya pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, sosialisasi secara langsung, serta pemasangan papan imbauan larangan membakar.

Erwansyah berharap penguatan regulasi, kelembagaan, dan koordinasi antarpihak dapat meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Resky Yusuf Hermawan (tengah) meraih podium perdananya yakni podium pertama di race pertama Idemitsu Honda Thailand Talent Cup 2026 seri kelima, Chang International Circuit, Buriram, Thailand, Sabtu (17/10)Tampil Gemilang di Thailand, Pebalap Binaan Astra Honda Raih Double Podium
Direktur & Chief Regulatory Officer XLSMART, Merza Fachys, dalam sesi media experience 5G XLSMART di Kereta Inspeksi 4 (KAIS) Jogjakarta-Solo (foto/ist)XL Ultra 5G+ Hadirkan Internet Cepat dengan Pilihan Kuota Besar hingga Unlimited
Ilustrasi Pemprov Riau menggelar operasi pasar murah di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Gelar Pasar Murah di Pekanbaru, Cek Daftar Harga Beras hingga Telur
ilustrasi.Perkuat Pencegahan Karhutla, Sinar Mas Kombinasikan Kamera AI dan Pemantauan Satelit
ist.Pakar Hukum Lingkungan Dorong Evaluasi Aturan Karhutla, Penegakan Hukum Harus Objektif
  Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru merosot (foto/int)Harga Emas Antam di Pekanbaru Turun, 1 Gram Kini Rp2,574 Juta
Candi Muara Takus akan terhubung dengan dua situs bersejarah Riau (foto/int)Candi Muara Takus Bakal Terhubung dengan Destinasi Sejarah Terpadu di Riau
Ilustrasi Sumsel catat 1.560 hotspot, terbanyak se-Sumatra (foto/int)BMKG Catat 2.424 Hotspot di Sumatra, Riau Tersisa Dua Titik Panas
ist.Pemprov Riau Berharap Candi Muara Takus Berkembang Jadi Destinasi Wisata Unggulan
Vegan Carnaval di Mal Ciputra Seraya, Pekanbaru hadirkan edukasi kesehatan (foto/ist)Vegan Carnaval Hadir di Pekanbaru, Sajikan 50 Menu Nabati hingga Edukasi Kesehatan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved