PEKANBARU - Pakar hukum kehutanan dan lingkungan, Sadino, mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum yang objektif dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menurut Sadino, penanganan karhutla harus mempertimbangkan penyebab kebakaran, asal api, serta tanggung jawab setiap pihak berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi juga perlu mencakup aspek regulasi, pengawasan, edukasi, dan dukungan terhadap masyarakat agar upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih efektif.
Hal tersebut disampaikan Sadino dalam podcast Forest Insights Indonesia bertajuk “Boleh Bakar Lahan 2 Hektare? Ini Masalah Hukum di Balik Karhutla”. Diskusi tersebut dipandu Sugijanto dan menghadirkan Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Humas, dan Kerja Sama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Erwansyah.
Sadino menjelaskan, pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan menghadapi sejumlah tantangan. Akses menuju kawasan hutan relatif terbuka, sementara aktivitas masyarakat dapat berlangsung jauh dari permukiman.
Karena itu, menurut dia, kebijakan larangan pembakaran lahan perlu diiringi pendekatan yang memperhatikan kebutuhan penghidupan masyarakat. Pemerintah daerah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, bersama pelaku usaha perlu mengembangkan dukungan ekonomi dan alternatif pembukaan lahan tanpa bakar.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap praktik pembakaran dalam membuka lahan.
Selain pengawasan, Sadino menekankan pentingnya edukasi mengenai bahaya kebakaran secara berkelanjutan. Edukasi tersebut perlu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga yang belum tergabung dalam kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Fungsi-fungsi edukasi terhadap bahaya kebakaran itu harus lebih masif disampaikan,” kata Sadino.
Ia mengingatkan, pencegahan harus dilakukan sebelum kebakaran terjadi. Sebab, api yang telanjur membesar akan semakin sulit dikendalikan, terutama ketika dipengaruhi angin.
Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Fakta
Dalam aspek penegakan hukum, Sadino menegaskan pentingnya pemeriksaan yang objektif untuk memastikan penyebab dan sumber kebakaran. Pemeriksaan juga perlu menelusuri kemungkinan api berasal dari lokasi lain sebelum merambat ke area yang terdampak.
“Penegakan hukumnya harus lebih objektif,” ujarnya.
Menurut Sadino, penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti mengenai asal dan penyebab kebakaran serta pemenuhan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, proses penanganan perkara karhutla perlu memperhatikan fakta di lapangan dan tidak semata-mata didasarkan pada lokasi ditemukannya kebakaran.
APHI Dukung Penguatan Pencegahan Karhutla
Sementara itu, Erwansyah mengatakan APHI mendukung arahan pemerintah untuk memperkuat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla.
Ia menegaskan, perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) wajib mematuhi ketentuan tata kelola hutan, termasuk melaksanakan pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Perusahaan pemegang PBPH wajib mematuhi seluruh ketentuan pengelolaan hutan, termasuk larangan membuka lahan dengan cara membakar. Anggota APHI berkomitmen menjalankan tata kelola hutan yang baik dan memperkuat sistem pencegahan serta pengendalian karhutla,” kata Erwansyah.
Menurut dia, perusahaan telah mengalokasikan sumber daya untuk pengendalian karhutla melalui penyediaan sarana dan prasarana, pembentukan regu pemadam, pemantauan titik panas, patroli, serta kegiatan pencegahan bersama masyarakat.
Namun, Erwansyah juga mengingatkan bahwa perusahaan dapat terdampak kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar wilayah konsesi. Kebakaran yang merambat ke area perusahaan berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, kerusakan lingkungan, dan gangguan terhadap kegiatan pengelolaan hutan.
“Perlu dipahami bahwa perusahaan juga dapat menjadi korban kebakaran yang sumber apinya berasal dari luar konsesi. Karena itu, penanganan kasus karhutla harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri asal api, penyebab kebakaran, serta langkah-langkah pencegahan dan pengendalian yang telah dilakukan perusahaan,” ujarnya.
Ia menilai, keberadaan kebakaran di dalam wilayah konsesi tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan menjadi penyebabnya. Meski demikian, penentuan tanggung jawab hukum tetap harus mempertimbangkan pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran sesuai peraturan yang berlaku.
Erwansyah menambahkan, kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak terbatas pada wilayah konsesi masing-masing. Perusahaan juga dapat membantu pemadaman di luar areal kerja melalui pengerahan personel, peralatan, bantuan logistik, serta koordinasi dengan pemerintah dan masyarakat.
“Kontribusi perusahaan dalam pengendalian karhutla tidak hanya untuk melindungi areal konsesinya sendiri. Perusahaan juga turut membantu penanganan kebakaran di luar wilayah konsesi sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan masyarakat serta perlindungan lingkungan,” katanya.
Menurut Erwansyah, keterlibatan dunia usaha perlu dipandang sebagai bagian dari upaya bersama dalam pengendalian karhutla. Kontribusi tersebut juga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan secara proporsional, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku.
APHI Dorong Penguatan Kelembagaan Pengendalian Karhutla
Selain penguatan regulasi, Erwansyah mendorong pembenahan kelembagaan pengendalian karhutla agar koordinasi dan komando dalam kegiatan pencegahan maupun pemadaman dapat berjalan lebih efektif.
“Kelembagaan ini saya kira penting untuk ditindaklanjuti secara regulasi sehingga pelaksanaannya secara komando itu bisa lebih efektif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, satuan pengendalian kebakaran telah terbentuk di berbagai tingkatan, mulai dari unit pengelolaan hutan, perusahaan perkebunan, hingga pemerintah daerah. Namun, hubungan kerja dan mekanisme komando antarsatuan tersebut dinilai masih perlu diperjelas.
“Memadamkan api secara sendiri-sendiri itu tidak efektif. Memang harus secara gotong royong,” kata Erwansyah.
Menurut dia, komunikasi antara perusahaan, pemerintah, aparat desa, dan masyarakat selama ini telah berjalan. Namun, penguatan kelembagaan diperlukan untuk menyelaraskan pengerahan sumber daya, memperjelas pembagian tugas, dan menghindari perbedaan komando saat operasi pengendalian kebakaran berlangsung.
Sebagai langkah antisipasi, APHI juga menyebarluaskan informasi prakiraan cuaca dan iklim kepada perusahaan anggota untuk meningkatkan kesiapsiagaan sejak dini.
Di tingkat unit pengelolaan, upaya pencegahan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah desa dan masyarakat, sosialisasi secara langsung, serta pemasangan papan imbauan larangan membakar.
Erwansyah berharap penguatan regulasi, kelembagaan, dan koordinasi antarpihak dapat meningkatkan efektivitas pengendalian karhutla. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan.(*)