JAKARTA - Sejumlah perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan Asia Pulp & Paper (APP), bagian dari Sinar Mas Group, menjadi sorotan menyusul penyelidikan otoritas Singapura terhadap dugaan keterkaitan tujuh perusahaan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatra pada Oktober 2026.
Tiga perusahaan yang disebut dalam daftar tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai (BAP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan SBA Wood Industries. Ketiganya diketahui merupakan pemasok kayu bagi APP.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, meminta perusahaan-perusahaan yang menjadi sorotan untuk menghentikan pembakaran serta menyampaikan langkah konkret dalam menangani kebakaran dan mencegah kejadian serupa terulang.
Meski demikian, masuknya suatu perusahaan dalam daftar penyelidikan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan tersebut sengaja melakukan pembakaran lahan. Penetapan tanggung jawab memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran sumber api, lokasi kebakaran, aktivitas operasional, serta bukti pendukung lainnya.
Menanggapi sorotan tersebut, Golden Agri-Resources (GAR), induk usaha PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART), membantah bahwa kegiatan operasionalnya menyebabkan atau berkontribusi terhadap kabut asap lintas batas yang terjadi baru-baru ini.
Dalam keterangan kepada otoritas bursa Singapura pada 17 Oktober 2026, GAR menyatakan telah menerapkan kebijakan tanpa pembakaran (zero burning) sejak 1997 dan kebijakan tanpa gambut (no peat) sejak 2010.
Perusahaan juga menyebut telah menjalankan pemantauan, verifikasi atas insiden kebakaran, serta memperkuat upaya mitigasi dan deteksi dini.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari respons perusahaan terhadap sorotan yang muncul. Namun, efektivitas penerapan kebijakan pencegahan kebakaran tetap perlu dinilai berdasarkan hasil pemantauan independen, data lapangan, dan pemeriksaan otoritas terkait.
Perusahaan Perkuat Teknologi Deteksi Dini
Sebelum munculnya sorotan terbaru, Sinar Mas Agribusiness and Food telah mengumumkan penguatan kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau 2026.
Pada Juni 2026, anak usaha PT Agrolestari Mandiri dilaporkan menggunakan kamera pemantau berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Teknologi tersebut diklaim mampu mendeteksi asap dan api hingga jarak 17 kilometer secara waktu nyata.
Penggunaan kamera tersebut melengkapi pemantauan titik panas berbasis satelit yang dilakukan perusahaan.
Selain mengembangkan sistem pemantauan, perusahaan juga melaporkan pelaksanaan simulasi pemadaman kebakaran di Kalimantan Barat dan Lampung. Kegiatan itu disebut sebagai bagian dari pendekatan pengelolaan kebakaran terpadu.
Penerapan teknologi dan simulasi pemadaman merupakan bagian dari upaya kesiapsiagaan. Namun, efektivitasnya dalam mencegah dan menangani karhutla perlu dilihat dari hasil pelaksanaan serta data kejadian kebakaran di lapangan.
Pemetaan Greenpeace dan Pantau Gambut
Sorotan terhadap perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan Sinar Mas berlangsung di tengah meningkatnya perhatian terhadap sumber asap karhutla di Indonesia.
Analisis Greenpeace Indonesia bersama Pantau Gambut, sebagaimana diberitakan pada 16 Oktober 2026, mengidentifikasi 6.811 titik sumber asap selama periode 8 Agustus hingga 1 Oktober 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 970 titik berada di dalam 120 konsesi hutan tanaman, sedangkan 980 titik lainnya berada di 233 konsesi perkebunan kelapa sawit.
Dalam pemetaan itu, PT Bumi Mekar Hijau tercatat memiliki 213 titik sumber asap.
Meski demikian, data spasial tersebut perlu dipahami sesuai konteks dan metodologi pemetaan yang digunakan. Keberadaan titik sumber asap di dalam suatu konsesi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan pemegang konsesi sengaja menyalakan api atau menjadi penyebab kebakaran.
Penentuan penyebab dan tanggung jawab memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui investigasi lapangan, pemeriksaan aktivitas operasional, serta penilaian bukti oleh pihak berwenang.
Transparansi dan Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Perkembangan kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi data kebakaran, keterbukaan hasil investigasi, dan tindak lanjut terhadap perusahaan maupun pemasok yang terkait dengan kawasan terdampak.
Penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pernyataan komitmen atau penggunaan teknologi pemantauan. Upaya tersebut perlu didukung pengawasan independen, koordinasi antarlembaga, dan penegakan hukum berdasarkan bukti.
Di sisi lain, setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan asal api, penyebab kebakaran, serta pemenuhan kewajiban pencegahan dan pengendalian oleh pihak terkait.
Langkah tersebut penting untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan sesuai ketentuan, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kabut asap dan menjaga kelestarian lingkungan.