PEKANBARU - Sebanyak 204 hewan penular rabies (HPR) di Riau mendapat vaksinasi rabies gratis selama rangkaian Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan serta World Rabies Day (WRD) 2026.
Dari jumlah tersebut, kucing menjadi hewan yang paling banyak divaksinasi.
Pelayanan vaksinasi digelar selama lima hari, yakni pada 21, 22, 23, 24 dan 28 September 2026 di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Data DPKH Riau menunjukkan, dari 204 HPR yang mendapat vaksinasi, sebanyak 170 ekor merupakan kucing, disusul 32 anjing, satu musang dan satu primata atau monyet.
Capaian tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pencegahan rabies tidak hanya berkaitan dengan anjing yang selama ini identik sebagai hewan penular, tetapi juga menyangkut hewan peliharaan lain yang berpotensi membawa virus rabies.
Kabid Kesehatan Hewan DPKH Provinsi Riau, drh Faralinda Sari mengatakan, vaksinasi merupakan salah satu instrumen penting untuk menekan risiko penularan rabies dari hewan kepada manusia.
“Rabies bukan masalah yang bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi dari masyarakat, profesional veteriner, tenaga kesehatan, pemerintah, hingga mitra global. Karena setiap pihak punya peran, dan setiap aksi berarti,” kata Faralinda, Selasa (29/9/2026).
Pelayanan vaksinasi tetap berlangsung hingga hari terakhir. Pada 28 September 2026, petugas DPKH Riau memberikan vaksin kepada 51 HPR, terdiri dari 36 kucing, 14 anjing dan satu monyet.
Untuk kucing, sebanyak 17 ekor mendapat vaksinasi dosis pertama, sedangkan 19 lainnya memperoleh vaksin booster.
Adapun dari 14 anjing yang divaksinasi, enam ekor menerima dosis pertama dan delapan ekor mendapat booster.
Sementara satu ekor monyet yang dibawa pemiliknya mendapatkan vaksinasi booster.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa vaksinasi tidak berhenti pada pemberian dosis pertama.
Hewan yang telah divaksin juga memerlukan vaksinasi lanjutan sesuai ketentuan untuk mempertahankan perlindungan terhadap rabies.
DPKH Riau tidak hanya memberikan vaksinasi dalam kegiatan tersebut. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pemeliharaan hewan, kesehatan hewan serta tanggung jawab pemilik dalam mencegah potensi penularan penyakit.
Faralinda menegaskan rabies memiliki konsekuensi serius karena penyakit tersebut dapat menular dari hewan ke manusia.
“Rabies merupakan penyakit mematikan yang bisa menular ke manusia. Karena itu vaksinasi ini penting untuk melindungi hewan sekaligus melindungi kita semua,” ujarnya.
Anjing, kucing, primata seperti kera atau monyet, serta musang termasuk hewan yang dapat menjadi penular rabies.
Karena itu, pemilik hewan perlu memperhatikan kondisi kesehatan dan perubahan perilaku hewan peliharaan.
Apabila ditemukan perilaku yang tidak biasa atau gejala mencurigakan, hewan sebaiknya segera diperiksa oleh tenaga kesehatan hewan.
DPKH Riau menetapkan sejumlah persyaratan dalam pelayanan vaksinasi gratis. Hewan yang akan divaksin harus dalam kondisi sehat, berusia minimal tiga bulan dan tidak sedang bunting.
Pemilik juga harus mampu mengendalikan hewan ketika dibawa ke lokasi pelayanan. Penggunaan rantai maupun pet cargo diperlukan untuk menjaga keamanan hewan, pemilik dan petugas.
Langkah tersebut penting karena vaksinasi rabies tidak berdiri sendiri. Pengendalian penyakit membutuhkan kombinasi antara vaksinasi, pengawasan kesehatan hewan, kepemilikan yang bertanggung jawab dan respons cepat ketika muncul dugaan kasus.
“Melalui vaksinasi rutin dan keterlibatan aktif masyarakat, risiko penyebaran rabies diharapkan semakin dapat ditekan, sekaligus mendukung upaya menuju Riau bebas rabies," tukasnya.