PEKANBARU - Ancaman rabies tidak hanya menjadi persoalan kesehatan hewan, tetapi juga menyangkut keselamatan manusia.
Untuk menekan risiko penularan tersebut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Provinsi Riau membuka layanan vaksinasi rabies gratis bagi hewan penular rabies (HPR) di Pekanbaru.
Layanan tanpa biaya ini mulai digelar Senin, 21 September 2026, di halaman Kantor Dinas PKH Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru.
Vaksinasi kemudian dilanjutkan pada 22, 23, 24 dan 28 September 2026, setiap pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.
Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan sekaligus menyambut World Rabies Day atau Hari Rabies Sedunia 2026.
Plt Kadis PKH Riau, Supaiman mengatakan, vaksinasi gratis tersebut ditujukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap HPR sekaligus mengurangi risiko rabies menular dari hewan kepada manusia.
“Kegiatan vaksinasi kita mulai Senin depan, digelar halaman kantor Dinas PKH Riau, masih dalam rangka Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kegiatan vaksinasi rabies gratis,” kata Supaiman, Kamis (17/9/2026).
Supaiman mengingatkan, pemeliharaan hewan penular rabies tidak cukup hanya dengan menyediakan makanan, minuman dan tempat tinggal.
Aspek kesehatan, termasuk vaksinasi rutin, juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan pemilik hewan.
HPR yang menjadi sasaran vaksinasi antara lain anjing, kucing serta kera atau monyet.
Vaksinasi secara berkala diperlukan sebagai salah satu upaya pencegahan untuk mengurangi risiko penularan rabies.
“Pemilik hewan harus memperhatikan hewan peliharaanya. Bukan hanya memberikan makan, minum dan tempat tinggal, tetapi kesehatan hewan juga harus diperhatikan,” ujarnya.
Menurut Supaiman, vaksinasi rabies setiap tahun perlu menjadi perhatian pemilik HPR.
Langkah pencegahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kesehatan hewan peliharaan, tetapi juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap keluarga dan lingkungan sekitar.
Masyarakat yang ingin membawa hewan peliharaannya untuk mendapatkan vaksinasi gratis harus memenuhi sejumlah ketentuan.
Pemilik wajib membawa KTP, sementara hewan yang divaksin harus dalam kondisi sehat dan berusia minimal tiga bulan.
Hewan juga tidak sedang bunting dan harus dapat ditangani oleh pemilik.
Untuk memastikan proses vaksinasi berjalan aman, pemilik dapat membawa hewan menggunakan rantai maupun pet cargo, sesuai kondisi dan jenis hewan.
Dinas PKH Riau mengimbau pemilik HPR memanfaatkan layanan tersebut. Vaksinasi menjadi salah satu langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak dini untuk menekan risiko rabies sekaligus meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.