JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) BGN terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi SPPG.
Dari 1.276 SPPG yang dihentikan sementara, sebanyak 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS. Kemudian, 447 SPPG telah melakukan pendaftaran tetapi belum memenuhi syarat dan kelayakan, sedangkan 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Berdasarkan wilayah, sebanyak 239 SPPG yang disuspend berada di Wilayah I atau Sumatera. Kemudian 927 SPPG berada di Wilayah II atau Jawa dan 110 SPPG berada di Wilayah III, yakni wilayah di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
654 SPPG Diusulkan Ditutup Permanen
Selain penghentian sementara, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN juga telah mengusulkan kepada pimpinan BGN agar 654 SPPG yang masuk kategori kritis ditutup secara permanen apabila tidak memenuhi ketentuan dalam waktu tujuh hari.
Dari 654 SPPG tersebut, sebanyak 447 SPPG telah mendaftarkan SLHS tetapi dinyatakan belum memenuhi syarat dan kelayakan. Sebanyak 199 SPPG belum melakukan pendaftaran SLHS, sedangkan 8 SPPG belum mengonfirmasi status pendaftarannya.
BGN juga akan memperkuat pengawasan melalui pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) di setiap SPPG berjalan sesuai ketentuan.
“Kami juga akan melakukan pengecekan langsung (on the spot) mengenai kelayakan dan standar dapur SPPG di seluruh Indonesia. Inspeksi ini bertujuan murni untuk memastikan kelayakan, kebersihan, serta penerapan SOP dilaksanakan dengan benar tanpa toleransi kesalahan,” tegas Ketut.
Layanan MBG Dialihkan ke SPPG Terdekat
Penghentian sementara terhadap 1.276 SPPG tidak membuat layanan MBG dihentikan secara keseluruhan. BGN menyatakan telah menyiapkan mekanisme pengalihan layanan kepada SPPG terdekat yang telah memiliki SLHS dan mempunyai kapasitas memadai.
BGN juga menyebut penghentian sementara tersebut sebagai bagian dari mitigasi risiko dan pembinaan. Status suspend dapat dicabut setelah SPPG memenuhi persyaratan SLHS dan dapat kembali beroperasi sesuai mekanisme yang berlaku.
BGN berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat untuk membantu SPPG yang masih berupaya memenuhi standar.
“Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, operasional dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Ketut.