PEKANBARU – Kualitas udara di Kota Pekanbaru kembali memburuk seiring meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Provinsi Riau.
Berdasarkan pemantauan pada Minggu (16/8/2026) pagi, indeks kualitas udara menunjukkan kondisi yang sudah berada pada kategori Tidak Sehat, sehingga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat.
Data dari IQAir mencatat Air Quality Index (AQI) Pekanbaru berada di angka 122, dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 44,2 mikrogram per meter kubik (µg/m³).
Angka tersebut mengindikasikan kualitas udara yang tidak lagi aman bagi kelompok rentan, bahkan dapat berdampak pada masyarakat umum jika paparan berlangsung dalam waktu lama.
Di saat yang sama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan terdapat 74 titik panas (hotspot) yang terdeteksi di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Riau pada Minggu pagi.
Meningkatnya jumlah hotspot diduga menjadi salah satu faktor yang memperburuk kualitas udara di ibu kota provinsi tersebut.
Berdasarkan data BMKG, Kabupaten Pelalawan menjadi daerah dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 22 titik, disusul Kabupaten Kampar sebanyak 20 titik.
Selain itu, titik panas juga terpantau di Indragiri Hilir sebanyak 9 titik, Indragiri Hulu 9 titik, Kepulauan Meranti 4 titik, Kuantan Singingi 3 titik, Rokan Hilir 3 titik, Rokan Hulu 2 titik, serta Kota Dumai 2 titik.
Wilayah-wilayah tersebut selama ini dikenal sebagai daerah yang kerap mengalami kebakaran hutan dan lahan ketika musim kemarau berlangsung.
Kondisi tersebut membuat potensi penyebaran asap semakin tinggi, terutama jika kebakaran terus meluas dan dipengaruhi arah angin.
Berdasarkan data BMKG pagi ini, terdeteksi sebanyak 74 hotspot di Provinsi Riau, dengan sebaran terbanyak berada di Kabupaten Pelalawan sebanyak 22 titik dan Kabupaten Kampar sebanyak 20 titik.
Pemerintah bersama instansi terkait terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan hotspot dan kualitas udara.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan, serta menggunakan masker apabila harus beraktivitas di area terbuka.