PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi membuka seleksi terbuka untuk pengisian jabatan direksi dan komisaris pada PT Jamkrida Riau (Perseroda). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di sektor penjaminan kredit.
Berdasarkan Pengumuman Nomor 06/PANSEL/JKR/2026, terdapat empat posisi strategis yang dibuka melalui mekanisme seleksi terbuka. Keempat jabatan tersebut yakni Calon Komisaris Utama, Calon Komisaris Independen, Calon Direktur Utama, dan Calon Direktur PT Jamkrida Riau.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel), M. Job Kurniawan, AP, M.Si, mengatakan proses rekrutmen dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.
Menurutnya, seleksi ini bertujuan menjaring figur-figur terbaik yang memiliki kompetensi, integritas, serta rekam jejak yang baik untuk memimpin dan mengawasi perusahaan daerah tersebut.
"Kami mengundang para profesional, praktisi keuangan, dan birokrat yang memenuhi persyaratan untuk ikut berkontribusi memajukan PT Jamkrida Riau. Kami mencari figur yang tidak hanya memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga reputasi keuangan yang bersih serta integritas yang terjaga," ujar M. Job Kurniawan di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan persyaratan mendasar antara jabatan komisaris dan direksi. Untuk posisi Calon Komisaris Utama, pelamar dibatasi bagi Pejabat Tinggi Madya maupun Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dengan usia maksimal 60 tahun pada saat pendaftaran.
Sementara itu, untuk posisi Calon Direktur Utama dan Direktur, peserta wajib memiliki pengalaman kerja paling sedikit lima tahun pada bidang manajerial di perusahaan berbadan hukum. Selain itu, pelamar harus berusia antara 35 hingga 55 tahun.
Menurut Job, aspek kompetensi teknis juga menjadi perhatian penting dalam proses seleksi karena PT Jamkrida Riau bergerak di sektor jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan regulator.
Karena itu, seluruh calon komisaris maupun direksi diwajibkan memiliki sertifikat keahlian manajemen risiko dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi yang nantinya menjadi salah satu syarat dalam proses pengajuan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, para pelamar juga harus memiliki rekam jejak keuangan yang baik dan bebas dari catatan kredit bermasalah yang dibuktikan melalui dokumen Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman seleksi mulai disebarluaskan pada Kamis, 18 Juni 2026 melalui media massa lokal, situs resmi Pemerintah Provinsi Riau, serta laman PT Jamkrida Riau.
"Proses pendaftaran dibuka mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2026. Berkas lamaran dikirim melalui pos kilat khusus yang ditujukan kepada Sekretariat Panitia Seleksi di Kantor Biro Perekonomian, Lantai III Gedung Menara Lancang Kuning, Kompleks Kantor Gubernur Riau," jelasnya.
Setelah masa pendaftaran berakhir, panitia akan melakukan verifikasi administrasi dan mengumumkan hasil seleksi berkas pada 9 Juli 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi selanjutnya wajib mengikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 22 Juli 2026.
Hasil UKK akan diumumkan pada 24 Juli 2026, sebelum peserta mengikuti tahapan wawancara akhir yang dijadwalkan pada 27 Juli 2026.
Panitia memastikan seluruh perkembangan proses seleksi, termasuk apabila terdapat perubahan jadwal, akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi PT Jamkrida Riau dan Pemerintah Provinsi Riau guna menjamin transparansi pelaksanaan seleksi.