www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pj Wako Ingatkan ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Terlibat Politik Praktis
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Permendagri 10 Tahun 2024 Resmi Berlaku, Pakaian Dinas PNS dan PPPK di Riau Kini Setara
Selasa, 10 September 2024 - 21:40:28 WIB

PEKANBARU – Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah resmi diterbitkan. Aturan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 Juli 2024 dan diundangkan pada 20 Agustus 2024.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi ini adalah penghapusan istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kini, keduanya disatukan dalam sebutan umum sebagai ASN. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat semangat kesetaraan di antara pegawai pemerintah.

“Alhamdulillah, akhirnya sudah terealisasi, dengan regulasi baru yang mengatur pakaian dinas ASN melalui PP 10 Tahun 2024. Tidak ada lagi masalah seragam khaki," sebut, Ketua ASN PPPK Pemprov Riau, Eko Wibowo, kepada halloriau.com, Selasa (10/9/2024).

Pria yang akrab disapa Ekowi merasa lega dengan adanya aturan ini sebab tidak ada lagi perbedaan seragam PNS dan PPPK. Baginya, penyamaan seragam dinas ini menjadi simbol bahwa PPPK benar-benar setara dengan PNS dalam hal pakaian dinas yang dipakai.

Dalam regulasi ini, diatur jenis-jenis pakaian dinas yang harus dikenakan ASN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Beberapa jenis pakaian dinas yang diatur meliputi pakaian dinas harian, pakaian sipil lengkap, pakaian dinas lapangan, hingga seragam batik Korpri.

Pada Pasal 2 Ayat 2, disebutkan beberapa jenis pakaian dinas ASN di tingkat pemerintah provinsi, di antaranya:

1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
7. Seragam batik Korpri.

Sedangkan untuk ASN di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, jenis pakaian dinas yang diatur pada Pasal 2 Ayat 3 meliputi:
1. Pakaian dinas harian
2. Pakaian dinas harian untuk perangkat daerah tertentu
3. Pakaian sipil lengkap
4. Pakaian dinas lapangan
5. Pakaian dinas lapangan dan operasional perangkat daerah tertentu
6. Pakaian dinas upacara perangkat daerah tertentu
7. Pakaian dinas upacara camat dan lurah
8. Seragam batik Korpri.

Ekowi juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian atas penghapusan perbedaan pakaian dinas antara ASN, yang menurutnya selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Ekowi juga memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI dan berbagai pihak, terutama para pejuang honorer, yang sudah mengawal kepentingan bersama.

Ekowi berharap, di masa kepemimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto, kesetaraan antara PNS dan PPPK tidak hanya terwujud dalam pakaian dinas, tetapi juga dalam kesejahteraan dan jenjang karier.

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Pj Wako saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan di Masjid Agung Al Firdaus, Kompleks Perkantoran Tenayan Raya (foto/dini)Pj Wako Ingatkan ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Terlibat Politik Praktis
Pertemuan Dubes Palestina dengan Pemko Pekanbaru di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya (foto/dini)Pertemuan Dubes Palestina dengan Pemko Pekanbaru, Ini Pembahasannya
Gerindra tunjuk Andry Saputra jadi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru periode 2024-2029 (foto/int)Gerindra Tunjuk Andry Saputra Jadi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Periode 2024-2029
Pelepasan Wisudawan Angkatan I PSDKU PNP Kampus Pelalawan (foto/andy)Pelepasan Wisudawan Angkatan I PSDKU PNP Kampus Pelalawan
Delapan orang pengedar narkoba jaringan Indonesia-Malaysia ditangkap (foto/tribunpku)Gagalkan Peredaran 76 Kg Sabu dan 41 Ribu Pil Ekstasi, Polda Riau Tangkap 8 Sindikat Narkoba Jaringan Internasional
  Riau Regional Police were able to dismantle the Indonesia-Malaysia
international narcotics ring by apprehending eight people (photo/tribunpku)Eight Global Drug Syndicates are Apprehended By Riau Regional Police
Jajaran direksi Bank Mandiri dalam konferensi pers Mandiri Bintan Marathon 2024.(foto: istimewa)Mandiri Bintan Marathon 2024: Olahraga dan Keindahan Alam
Latihan gabungan keadaan darurat operasi migas di fasilitas pelabuhan WK Rokan, yang dilaksanakan PT PHR (foto/ist)PHR Latihan Gabungan Atasi Kondisi Darurat di Pelabuhan Dumai
Pj Bupati Inhil, Erisman Yahya saat menghadiri turnamen sepak bola Bagan Jaya Cup 2024 (foto/ist)Dituding Tidak Netral, Ini Kata Pj Bupati Inhil
Muradi, MSi, Kepala Bapenda Kabupaten Kuansing. Foto IntPemkab Kuansing dan PLN Optimalkan Pajak Atas Tenaga Listrik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
RGE Jurnalism Workshop Perkaya Pengetahuan Wartawan
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved