Pemkab Kuansing dan PLN Optimalkan Pajak Atas Tenaga Listrik
Rabu, 18 September 2024 - 15:48:24 WIB
KUANSING - Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), bahwa salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak daerah.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-undang HKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Salah satu jenis Pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut adalah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu antara lain meliputi meliputi makan dan/atau minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan.
Pemkab Kuansing dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Rengat perkuat sinergi untuk optimalkan pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.
"Dalam rangka memperkuat senergi, selama ini kita berpedoman pada Perjanjian Kerja sama Nomor: 0048.PJ/AGA.01.02/100300/2019 dan Nomor: 10/Bapenda-KS/XI/2019 tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan dan Pembayaran Rekening Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi," kata Drs Muradi, MSi, Kepala Bapenda Kabupaten Kuansing.
“Namun seiring dengan terbitnya regulasi terbaru tersebut, kita akan merevisi perjanjian kerja sama tersebut, khususnya penyesuaian nomenklatur penamaan dari Pajak Penerangan Jalan menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Pokok-pokok perjanjian secara umum tidak akan banyak berubah," tambah Muradi.
Kontribusi PBJT atas Tenaga Listrik terhadap PAD cukup signifikan. Dari total target PAD tahun 2024 sebesar Rp170.636.769.359, target PBJT atas Tenaga Listrik sebesar Rp38.080.000.000 atau sebesar 22,31% dari target PAD.
Target tersebut terdiri dari PBJT Kosumsi Tenaga Listrik dari Sumber Lain (antara lain dari pelanggan PT PLN) sebesar Rp37.000.000.000 dengan realisasi sampai bulan Agustus sebesar Rp11.613.917.050 atau 31,69% dan dari PBJT Kosumsi Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri sebesar Rp1.080.000.000 sampai bulan Agustus terealisasi Rp658.642.176 atau 60,69%.
“Bapenda Kabupaten Kuantan Singingi secara periodik selalu melaksanakan rapat koordinasi secara bersama dengan PT PLN melalui UP3 Rengat untuk rekon data realisasi PBJT atas Tenaga Listrik," ungkap Kepala Bapenda yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kuantan Singingi tersebut.
“Melalui kerjasama tersebut kita berharap kedua belah pihak akan saling berkontribusi dalam pencapaian program dan kegiatan masing-masing, baik pada aspek peningkatan pendapatan daerah, peningkatan pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan dan termasuk juga untuk pengembangan bisnis PT PLN," jelas Muradi.
Pemerintah daerah komitmen untuk mendukung berbagai program dan kegiatan PT PLN. Beberapa dukungan pemerintah daerah terhadap program PT PLN antara lain sosialisasi/edukasi bersama pembayaran rekening listrik tepat waktu (sebelum tanggal 21 setiap bulan) termasuk himbauan kepada pelanggan PLN pasca bayar menjadi pra bayar.
Pemasaran bersama kepada ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan pelanggan potensial lainnya menjadi pelanggan PLN dari PBJT TL non PLN menjadi PBJT TL PLN, sosialisasi Electrifying Life Style dan program PLN lainnya sosialisasi pembebasan lahan terkait izin ROW bagi calon pelanggan baru PLN. Secara simultan dukungan ini dukungan ini dapat mengoptimalkan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik. (adv)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :