Sekarang Masih Gratis
Sudah Ditetapkan, Segini Tarif TOL Pekanbaru-Bangkinang
Rabu, 07 Desember 2022 - 22:42:44 WIB
PEKANBARU - Pemerintah pusat melalui Menteri PUPR telah menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Bangkinang (Pekbang).
Besaran tarif tol dibedakan berdasarkan golongan jenis kendaraan. Rincian tarif Tol Pekbang tertuang dalam SK Menteri PUPR Nomor 1293/KPTS/M/2022.
SK itu khusus mengatur Tol Seksi Pekanbaru-Bangkinang, yang merupakan bagian dari ruas Pekanbaru-Bangkinang-Payakumbuh-Bukittinggi-Padang Panjang-Lubuk Alung-Padang.
Branch Manager Tol Pekbang PT Hutama Karya (HK), AA GD Indrayana mengatakan, meski penetapan tarif sudah keluar, pihaknya belum bisa memastikan kapan tarif tol Pekbang tersebut mulai diberlakukan.
"Belum diterapkan, masih gratis. Kami masih menunggu info selanjutnya untuk penetapan tarifnya," ucapnya dilansir mcr, Rabu (7/12/2022).
Berikut rincian tarif Tol Pekbang berdasarkan golongan kendaraan dari Pekanbaru ke Bangkinang maupun sebaliknya:
- Golongan I: Rp33.500
- Golongan II: Rp50.500
- Golongan III: Rp50.500
- Golongan IV: Rp67.000
- Golongan V: Rp. 67.000.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :