PEKANBARU - Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar akan segera memberlakukan tarif. Itu menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024, PT Hutama Karya (HK) (Persero).
Tarif ini akan mulai berlaku setelah lebih dari satu bulan jalan tol ini dioperasikan tanpa tarif sejak 31 Mei 2024.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengatakan selama periode tanpa tarif, pihaknya telah melakukan sosialisasi masif melalui berbagai kanal komunikasi. Selain itu, HK juga berdiskusi intensif dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk mempersiapkan pemberlakuan tarif ini.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Melalui Focus Group Discussion (FGD) yang telah berlangsung, kami menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," ujar Adjib, Rabu (24/7/2024).
Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menilai bahwa keberadaan Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, terutama secara ekonomi.
"Berdasarkan percakapan dan hasil diskusi dengan masyarakat Sumatra yang sering saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada Hutama Karya dan Pemerintah dengan adanya jalan tol ini. Meski belum tersambung secara penuh, manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan, tidak hanya bagi pengguna jalan tol. Tetapi juga terhadap nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol," ungkap Piter.
Berdasarkan SK Menteri PUPR, tarif Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar adalah sebagai berikut:
- Pekanbaru ke XIII Koto Kampar: Golongan I sebesar Rp 60.000, Golongan II dan III Rp 89.500, Golongan IV dan V Rp 119.500.
- Bangkinang ke XIII Koto Kampar: Golongan I sebesar Rp 26.000, Golongan II dan III Rp 39.500, Golongan IV dan V Rp 52.500.
Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, yakni dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
Pengguna jalan juga diminta untuk beristirahat di tempat istirahat terdekat jika merasa mengantuk. Apabila terdapat keluhan atau tindak kejahatan di jalan tol, pengguna diminta segera melapor ke Call Centre Tol Pekanbaru - Padang (Pekanbaru - XIII Koto Kampar) di nomor 0812-6800-6400.
Penulis: Rivo Wijaya
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :