PEKANBARU - Kuasa hukum calon ketua KONI Riau, Kordias Pasaribu, bersama bakal calon sebelumnya, Anis Murzil dan Yudesmon, layangkan somasi kepada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) dan Caretaker KONI Riau.
Deni Dasril MH, selaku kuasa hukum dari tiga bakal calon tersebut telah melayangkan somasi tersebut kepada TPP dan Caretaker KONI Riau, Minggu (6/3/2022) kemarin.
Deni mengatakan, somasi itu berisi beberapa tuntutan terkait pelaksanaan pendaftaran calon Ketua KONI Riau. Ia meminta TPP dan Caretaker hanya mengesahkan tiga calon yang mengambil formulir kepada TPP saja. Hal itu dibuktikan dengan adanya tanda terima pengambilan formulir dari TPP.
"Karena, hingga batas waktu sesuai yang disebut Sekretaris TPP Lukman Husain, bahwa batas pengambilan formulir itu sampai pukul 15.30 Wib, tanggal 4 Maret. Lewat dari itu, tutup pendaftaran," ujar Deni, Senin (7/3/2022).
Kemudian, pihaknya juga meminta agar TPP diganti oleh Caretaker dengan tidak menggangu proses dan jadwal Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Riau. Pihaknya menilai, TPP saat ini sudah tidak netral dan diduga berpihak kepada salah satu calon.
"Pihak kita menemukan kejanggalan-kejanggalan dengan TPP sekarang. TPP seperti mengistimewakan salah satu calon. Itu terlihat sejak dimulainya proses pengambilan formulir, yang mana salah satu calon dikabarkan belum ada mengambil formulir, namun TPP memberikan ruang bagi calon tersebut untuk menandatanganinya di kolom pertama," jelasnya.
Dengan somasi tersebut, pihaknya juga memberikan deadline atau batas waktu jika somasi tersebut tidak ditanggapi oleh TPP dan Ketua Karateker KONI Riau.
"Kalau tidak ditanggapi dan digubris, dengan berat hati kami akan lakukan upaya hukum dan akan membatalkan semua pelaksanaan Musprovlub KONI Riau ini karena tidak sesuai dengan AD/ART," tegasnya.
Menurut pihaknya, sesuai dengan waktu yang ditetapkan, tidak ada nama Iskandar Hoesin atau tim dari Iskandar Hoesin yang melakukan tandatangan bukti pengambilan formulir sampai dengan tanggal 4 Maret 2022 pukul 15.30 Wib.
"Maka nama saudara Iskandar Hoesin dinyatakan prematur dan dan tidak bisa diikutkan dalam Musorprovlub calon Ketua KONI Riau 2022-2026," jelasnya.
Surat somasi itu ditembuskan ke, Ketua KONI Pusat, Kemenpora RI, Baori, dan Gubernur Riau.
Sementara itu, Ketua Tim Caretaker KONI Riau Mayjen Purn Andrie T U Soetarno menilai, TPP tidak ada kesalahan, hanya saja yang mengambil formulir pendaftaran calon belum tanda tangan.
"Cuma yang ngambil (pihak Iskandar Hoesin) itu belum tanda tangan, itu aja. Kan kemarin dia tanda tangan, dan masih berlaku itu sampai jam 12 malam, kan tanggal 4-nya," katanya.
Ia mengaku sebelumnya tidak mengetahui dugaan atau isu TPP mendukung salah satu calon.
"Jadi saya cek. Ternyata memang ada satu kelewatan lah. Pas dia ngambil tidak ada tanda tangan. Tanda tangannya baru tanggal 4," ulasnya.
Terkait hal itu, pihaknya pun memberikan teguran terhadap Sekretaris TPP, Lukman Husain. Ia pun berencana mengganti TPP tersebut.
"Untuk lukman saya tegur juga dia, sementara urus administrasi aja, nggak ada kaitannya dengan peserta. Nanti salah-salah lagi soalnya. Stop berhubungan dengan calon, nggak usah, nanti yang ganti itu Pak Ishak lah, kalo gak salah," pungkasnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :