Disnaker Kuansing Imbau Perusahaan Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
Selasa, 14 Juni 2016 - 12:27:54 WIB
TELUK KUANTAN - Dua minggu sebelum memasuki lebaran semua perusahaan di Kabupaten Kuansing sudah harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran satu bulan gaji pokok kepada seluruh karyawan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Muharlius, melalui Kepala Bidang Pengawasan, Perlindungan Hub Industrial dan Ketranmigrasian (PPHIK) Brides Hinderlin kepada wartawan. "Surat edaran nanti ditandatangani pak Bupati, sekarang belum kita naikkan masih ada koreksi sebelum kita sampaikan ke pimpinan,"ujar Brides.
Meskipun tahun lalu Disosnaker tidak menerima pengaduan terutama masalah THR, namun kata Brides, pihaknya tetap bekerja profesional dan meningkatkan pengawasan di lapangan.
"Tahun lalu tidak ada pengaduan, tahun ini tentu kita berharap perusahaan memberikan hak pada karyawannya dengan membayarkan THR," kata dia.
Menurut Brides, pihaknya akan membuka posko pengaduan masalah THR di Kantor Disosnaker Kuansing. "Kalau ada pengaduan kita siap menerima dan sampaikan ke kantor nanti, kalau sekarang tentu belum," sebut dia.
Penulis : Idi Susianto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :