www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Gugatan Pemilik Kios Pasar Bawah Gugur di PTUN, Kuasa Hukum Pemkab Kuansing: Sudah Diprediksi Sejak Awal
Rabu, 28 Januari 2026 - 13:57:57 WIB
Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra.(foto: ultra/halloriau.com)
Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra.(foto: ultra/halloriau.com)

KUANSING - Gugurnya gugatan Forum Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru dinilai bukan sebuah kejutan.

Kuasa hukum Pemkab Kuansing, Rizki Junianda Putra menegaskan, putusan tersebut telah ia perkirakan sejak awal proses hukum berjalan.

Gugatan yang diajukan Ketua Forum Komunikasi Pemilik Kios Pasar Bawah Teluk Kuantan, Zulfikar Rahman resmi dinyatakan tidak dapat diterima (dismissal) oleh majelis hakim PTUN Pekanbaru pada Selasa (27/1/2026), karena dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang (UU) PTUN.

Rizki Junianda Putra, yang akrab disapa Rizki Poliang menyebut, gugurnya gugatan ini mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap aspek dasar hukum peradilan tata usaha negara.

“Sejak awal kami sudah memprediksi gugatan ini tidak akan berlanjut. Ada banyak aspek penting yang seharusnya dibawa ke persidangan, tetapi justru luput,” ujar Rizki Poliang kepada halloriau.com, Rabu (28/1/2026).

Menurut pengacara muda yang tergabung dalam tim kuasa hukum Pemkab Kuansing itu, kesalahan formil menjadi faktor krusial yang menyebabkan gugatan kandas bahkan sebelum masuk ke pokok perkara.

“Ini menunjukkan bahwa kuasa hukum penggugat tidak sepenuhnya memahami karakteristik dan mekanisme hukum acara di peradilan TUN,” tegasnya.

Rizki Poliang juga mengimbau masyarakat agar memandang persoalan ini secara objektif dan proporsional.

Ia menekankan bahwa kebijakan pembongkaran kios yang dilakukan Pemkab Kuansing bukanlah keputusan sepihak tanpa dasar.

“Pemerintah daerah tentu tidak sembarangan. Setiap kebijakan telah melalui kajian yang matang, baik secara yuridis maupun sosiologis,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Kuansing sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap sekitar 90 kios Pasar Bawah Teluk Kuantan.

Lokasi tersebut direncanakan akan dibangun astaka Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Riau tahun 2026, yang pelaksanaannya ditunjuk di Kabupaten Kuansing.

Langkah pembongkaran kios tersebut sempat menuai penolakan dari sebagian pemilik kios yang merasa dirugikan.

Penolakan itu kemudian berlanjut ke jalur hukum melalui pengajuan gugatan ke PTUN Pekanbaru.

Dalam gugatan tersebut, Zulfikar Rahman bertindak sebagai penggugat, sementara Bupati Kuansing didudukkan sebagai tergugat.

Namun, dalam sidang yang digelar di ruang sidang PTUN Pekanbaru, Ketua PTUN menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi unsur formil, sehingga tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa sengketa tersebut berakhir di tahap awal, tanpa menguji substansi kebijakan pemerintah daerah.

Penulis: Ultra Sandi
Editor: Barkah


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Regional Sumatera Bagian Tengah (SBT) PT HK, Untung Joko Ristyono (foto/Riki)Tol Pekanbaru–Dumai Makin Ramai, Volume Kendaraan Lampaui Capaian Tahun Lalu
Bupati Pelalawan, Zukri menerima kunjungan kerja Pemkab Nias Selatan (foto/Andy)Bupati Zukri Terima Kunker Pemkab Nias Selatan, Paparkan Strategi Optimalisasi PAD
Polytron.3 Rekomendasi AC 1/2 PK Low Watt Terbaik untuk Ruangan Cepat Dingin dan Hemat Listrik
Korban yang terjatuh dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar ditemukan meninggal (foto/int)Korban Jatuh di Sungai Kampar Ditemukan Sejauh 5,4 Km dari Lokasi Awal
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Riau (AMPHR) mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau, Rabu (15/7/2026).AMPHR Desak Kemenag Riau Evaluasi Total MAN 1 Pekanbaru, Minta Kepala Sekolah Dicopot Jika Dugaan Pungutan Terbukti
  Kader PSI M. Maliki sambut kehadiran Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Rokan Hilir (foto/ist)Sambut Wapres Gibran, Maliki Optimis Kunjungan Ini Buka Peluang Kemajuan Rohil
UIN Suska Riau harumkan nama Riau, borong prestasi di ajang esai nasional (foto/ist)Mahasiswa UIN Suska Riau Sabet Juara Umum Lomba Esai Nasional Lewat Inovasi Berbasis Kearifan Lokal
Pemprov Riau-Komnas HAM membahas sengketa lahan Rohul dan Kampar (foto/int)Pemprov Riau-Komnas HAM Fokus Penanganan Sengketa Lahan di Rohul dan Kampar
Wakil Walikota Pekanbaru Markarius Anwar (foto/int)Jadi Ketua Jaringan IMT-GT, Pemko Pekanbaru Mantapkan Langkah Jadi Green City
Ilustrasi harga emas Antam di Pekanbaru bertahan tinggi (foto/int)Cek Harga Emas Antam Hari Ini di Pekanbaru
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved