JAKARTA – Peran Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dinilai sangat menentukan dalam pelaksanaan perdagangan karbon di sektor kehutanan. Penilaian tersebut muncul karena mekanisme perdagangan karbon hutan saat ini dijalankan melalui skema carbon offset resmi yang mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026.
Director Climate Policy Initiative, Tiza Mafira, mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memiliki posisi strategis sebagai penjaga utama (gatekeeper) dalam memastikan setiap proyek karbon yang diperdagangkan memiliki kredibilitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Peran Menhut sangat sentral dan krusial sebagai gatekeeper utama," ujar Tiza di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurutnya, melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut bertanggung jawab melakukan proses validasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan proyek karbon. Mekanisme tersebut bertujuan mencegah terjadinya klaim ganda (double counting) yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan pasar.
"Melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), Kemenhut memvalidasi dan mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi klaim ganda atau double counting, sehingga kepercayaan pasar, baik domestik maupun internasional, tetap terjaga," jelasnya.
Tiza menambahkan, prospek perdagangan karbon sektor kehutanan Indonesia ke depan akan sangat dipengaruhi oleh tingkat kepercayaan pasar terhadap kualitas unit karbon yang dihasilkan. Kepercayaan tersebut menjadi faktor penting dalam menentukan nilai jual karbon hutan Indonesia di pasar internasional.
"Perlu dilihat nanti harga pasar karbon hutan Indonesia seperti apa, apakah cukup dipercaya pasar sehingga bisa mendapatkan harga premium atau tidak," pungkasnya.