www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Dorong Ekosistem Halal, UIR Bersiap Jadi Perguruan Tinggi dengan LPH di Riau-Kepri
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Uang Rp2,04 Miliar Seret Pejabat Desa Jadi Tersangka Dugaan Jual-Beli 284 Hektare Kawasan Giam Siak Kecil
Sabtu, 12 September 2026 - 19:34:51 WIB
Aparat Desa di Bengkalis jadi tersangka dugaan jual-beli lahan.(ilustrasi/AI/halloriau.com)
Aparat Desa di Bengkalis jadi tersangka dugaan jual-beli lahan.(ilustrasi/AI/halloriau.com)

PEKANBARU - Kawasan konservasi Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, Riau, diduga menjadi objek transaksi lahan hingga sekitar 284 hektare.

Polisi menyebut dugaan jual beli tersebut menyeret seorang aparatur Desa Tasik Tebing Serai berinisial AM.

AM yang menjabat sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bengkalis.

Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan transaksi tidak hanya menyangkut penguasaan lahan dalam kawasan hutan konservasi, tetapi juga diduga melibatkan aliran uang sedikitnya Rp2,04 miliar ke rekening pribadi tersangka.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penyidik menduga AM terlibat dalam penguasaan sekaligus transaksi lahan yang berada di kawasan hutan konservasi.

"Tersangka selaku Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai. Diduga menduduki atau terlibat jual beli lahan di kawasan hutan konservasi," ujar Fahrian, Sabtu (12/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Desa Tasik Tebing Serai pada Kamis (27/8/2026).

Dari penelusuran lokasi kebakaran, polisi menemukan fakta bahwa area yang terbakar berada di dalam kawasan SM Giam Siak Kecil.

Temuan tersebut kemudian membuka penyelidikan yang lebih luas. Polisi tidak hanya menelusuri penyebab dan aktivitas di lokasi kebakaran, tetapi juga mendalami status serta riwayat penguasaan lahan.

Dari pengembangan penyidikan itu, muncul dugaan adanya transaksi lahan di kawasan yang secara hukum berstatus sebagai kawasan konservasi.

Penyidik menduga AM menjual lahan kepada dua pihak berbeda.

Transaksi pertama disebut mencakup sekitar 270 hektare, sedangkan transaksi lainnya sekitar 14 hektare.

Jika digabungkan, luas lahan yang diduga diperjualbelikan mencapai kurang lebih 284 hektare.

Polisi juga menemukan dugaan pembayaran dalam dua transaksi tersebut.

AM diduga menerima uang sebesar Rp1,9 miliar untuk transaksi pertama dan Rp140 juta untuk transaksi lainnya.

"Tersangka diduga menerima uang masing-masing sebesar Rp1,9 miliar dan Rp140 juta, yang ditransfer ke rekening pribadi tersangka," kata Fahrian.

Dengan demikian, nilai dana yang diduga masuk ke rekening pribadi AM mencapai sekitar Rp2,04 miliar.

Dalam dugaan transaksi tersebut, polisi menemukan penggunaan dokumen Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Dokumen itu disebut memuat keterangan mengenai hibah tanah adat dan ulayat Persukuan Pandan.

Yang menjadi perhatian penyidik, dokumen tersebut ditandatangani AM dalam kapasitasnya sebagai Kasi Tata Pemerintahan Desa Tasik Tebing Serai dan menggunakan cap kantor desa.

Polisi menyebut penggunaan cap kantor desa itu dilakukan tanpa sepengetahuan Kepala Desa Tasik Tebing Serai.

Temuan tersebut kini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengetahui bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam proses transaksi dan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak.

### Polisi Masih Telusuri Peran Tersangka

Polres Bengkalis masih melakukan sejumlah langkah penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke jaksa.

Pemeriksaan terhadap tersangka, pemeriksaan ahli, penyempurnaan administrasi penyidikan serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berlangsung untuk mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama.

AM dijerat menggunakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.

Fahrian menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menguasai, membuka maupun memperjualbelikan lahan yang berada di dalam kawasan hutan apabila tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Kasus ini sekaligus memperlihatkan persoalan yang lebih luas, dugaan komersialisasi lahan konservasi dapat membuka ruang kerusakan kawasan hutan apabila status dan penguasaannya tidak dikendalikan secara ketat.

Namun, seluruh dugaan terhadap AM masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berjalan.

Polisi juga masih mendalami keseluruhan rangkaian transaksi, dokumen yang digunakan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sumber: tribunpekanbaru.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.Dorong Ekosistem Halal, UIR Bersiap Jadi Perguruan Tinggi dengan LPH di Riau-Kepri
Kabut asap makin tebal, gedung-gedung besar di Pekanbaru hampir tak terlihat (foto/Mimi)Kabut Asap Makin Tebal, Gedung-gedung Besar di Pekanbaru Hampir Tak Terlihat
Beberapa bangunan di pusat perkantoran Batu Enam yang tidak terurus (foto/afrizal)27 Tahun Rohil, Nasib Proyek Mangkrak dan Aset Terbengkalai Dipertanyakan
Rakit PETI bertuliskan “CEO Perintis” dibakar polisi di Sungai Kuantan (foto/int)Polisi Sikat PETI di Kuansing, Rakit Tambang 'CEO Perintis' Berakhir Dibakar
SMA Negeri 5 Pekanbaru besok terapkan PJJ (foto/tribunpku)Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Siswa SMA Dipulangkan Lebih Awal dan Besok PJJ
  Geely hadirkan diler ke-51 dengan fasilitas 3S di Pekanbaru (foto/riki)Geely Hadirkan Diler ke-51 dengan Fasilitas 3S dan Charging Station
Ilustrasi harga TBS sawit plasma Riau turun (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma Riau Turun, Umur 9 Tahun Kini Rp3.796,85/Kg
Ilustrasi Pekanbaru masih diselimuti kabut asap (foto/int)Pekanbaru Masih Diselimuti Kabut Asap, BPBD Pastikan Tak Ada Titik Api Baru
Ilustrasi harga TBS sawit Riau turun tajam (foto/int)Harga Sawit Riau Kembali Turun, TBS Umur 9 Tahun Dipatok Rp3.733,74/Kg
Kopi Kopan buka chapter 2 di Soekarno Hatta, bawa rasa khas pesisir Riau (foto/int)Kopi Kopan Chapter 2 Hadir di Pekanbaru, Bawa Rasa Khas Pesisir Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved