www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kepala Desa Mungkapan Kecamatan Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bakar Lahan Demi Kebun Sawit, Seorang Warga Bengkalis jadi Tersangka Karhutla
Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:17:30 WIB
Polisi tetapkan seorang pemilik lahan jadi tersangka karhutla di Bengkalis.(ilustrasi/AI/halloriau.com)
Polisi tetapkan seorang pemilik lahan jadi tersangka karhutla di Bengkalis.(ilustrasi/AI/halloriau.com)

BENGKALIS - Niat licik menyamarkan pembukaan lahan kelapa sawit ilegal di balik bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) akhirnya diendus pihak kepolisian.

Seorang pria berinisial YS (58) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bengkalis usai kepergok merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Mandau.

Penetapan status tersangka ini bukanlah kasus perambahan hutan biasa, melainkan hasil pengembangan dari insiden kebakaran lahan yang menghebohkan Kelurahan Pematang Pudu pada pertengahan Juli lalu.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar membenarkan bahwa kasus ini bermula dari upaya petugas memadamkan titik api.

Namun, saat menyelidiki lokasi bekas kebakaran, tim justru menemukan jejak kejahatan lingkungan yang disengaja.

"Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap peristiwa Karhutla yang terjadi di Kelurahan Pematang Pudu," ucap AKBP Fahrian, Minggu (30/8/2026).

"Dari hasil penyelidikan diketahui terdapat aktivitas perkebunan di lokasi yang berdasarkan hasil telaah koordinat berada dalam kawasan hutan," tegasnya.

Kasus ini bermula pada Selasa siang, 14 Juli 2026. Kala itu, petugas merespons laporan kemunculan titik api di Jalan Tegar Kanal Atiam, Kelurahan Pematang Pudu.

Bukannya menemukan lahan kosong yang terbakar secara alami, polisi malah mendapati hamparan lahan yang sudah ditanami bibit kelapa sawit.

Setelah dilakukan pengambilan titik koordinat dan pemetaan digital, terbukti bahwa lokasi tersebut merupakan zona merah alias kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang haram untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan pribadi tanpa izin.

Dari total 6 hektare lahan yang diklaim sedang digarap, sekitar 1,5 hektare di antaranya telah dibersihkan (land clearing) dan mulai ditanami bibit sawit.

Guna memperkuat bukti kejahatan YS, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), mulai dari batu asah, batang sawit bekas terbakar, hingga dua unit telepon seluler.

Gelar perkara yang dilakukan pada Jumat (28/8/2026) akhirnya membulatkan keputusan penyidik untuk menetapkan YS sebagai tersangka utama.

Kini, YS harus menghadapi jerat hukum yang berat. Ia disangkakan melanggar Undang-Undang (UU) Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka tengah merampungkan pemberkasan, berkoordinasi dengan Kejaksaan, dan melibatkan saksi ahli dari laboratorium forensik serta dinas perkebunan.

Di akhir keterangannya, AKBP Fahrian memberikan peringatan keras kepada siapa saja yang mencoba mencari keuntungan pribadi dengan merusak alam.

"Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan Karhutla maupun kegiatan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan," pungkasnya.

Sumber: mediacenter.riau.go.id


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Proses pamadaman Karhutla.Kepala Desa Mungkapan Kecamatan Sungai Apit Apresiasi PBPH-HTI Bantu Pemadaman Karhutla di Luar Konsesi
Keluarga Donor Darah (KDD) Riau Kompleks PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) kembali menggelar kegiatan donor darah di Unigraha Hotel, Sabtu (29/8/2026),Sebanyak 1.083 Kantong Darah Terkumpul dalam Donor Darah KDD Riau Kompleks
Ist.Ratusan Pelajar Batam Belajar Langsung Dunia Perbankan Melalui School Goes To Bank BRK Syariah
Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri, MM (foto/Mimi)Kontrak PMJ dan Alih Fungsi Plaza The Central Dipersoalkan, TAF Minta Pemko Tegas
Bupati Pelalawan, Zukri melantik pengurus DPD AGPAII Masa Bakti 2025–2027 (foto/Andy)Lantik Pengurus DPD AGPAII, Bupati Pelalawan Tekankan Peran Guru Agama Wujudkan Generasi Emas
  Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto (foto/int)Kabut Asap Berkurang, Plt Gubri Sebut Gotong Royong Jadi Andalan Kendalikan Karhutla
Rapat paripurna masa sidang III tahun 2025/2026 terkait laporan reses minim kehadiran OPD (foto/Mimi)Zainal Geram Paripurna Laporan Reses DPRD Pekanbaru Sepi Kehadiran Kepala OPD
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST, MEng (foto/int)Sekolah di Pekanbaru Kembali Tatap Muka, DPRD Minta Kualitas Udara Dipantau Setiap Hari
Telkomsel dukung PBAK UIN Suska Riau 2026 dan perkuat ekosistem pembelajaran digital (foto/ist)Telkomsel Hadirkan Dukungan Konektivitas Digital di PBAK UIN Suska Riau
Gedung PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) atau BRK Syariah.Empat Tahun Konversi, BRK Syariah Perluas Peran di Ekonomi Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved