JAKARTA – Sejumlah warga Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki pengelolaan serta hasil perkebunan kelapa sawit yang saat ini berada di bawah pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara.
Permintaan tersebut disampaikan di tengah konflik terkait pengelolaan kebun sawit antara Agrinas dan masyarakat di wilayah tersebut.
Juru Bicara warga, Abdul Aziz, mempertanyakan dasar hukum pengambilalihan kebun sawit yang sebelumnya dikelola masyarakat dan perusahaan, khususnya terkait status kawasan hutan.
“Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu didasarkan pada dalil bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan. Namun, sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu,” ujar Aziz kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Aziz mengatakan persoalan tersebut mencuat setelah terjadi konflik di kawasan perkebunan. Ia menyebut, sekitar sepekan sebelumnya, 25 pekerja di lahan masyarakat yang sebelumnya dikelola PT Torganda dan kemudian berada dalam pengelolaan Agrinas mengalami luka dalam insiden penyerangan oleh sekelompok orang.
Pertanyakan Proses Pengukuhan Kawasan Hutan
Menurut Aziz, pengambilalihan kebun tersebut disebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Namun, ia mempertanyakan proses penetapan dan pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar penertiban tersebut.
Aziz mencontohkan proses penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara yang, menurutnya, telah mengalami sejumlah perubahan melalui berbagai surat keputusan. Namun, ia menilai masih terdapat persoalan terkait proses penataan batas dan pengukuhan kawasan.
“Kalau pengukuhan telah dilakukan, seharusnya ada Berita Acara Tata Batas, peta tracking polygon, dan peta temu gelang. Namun, menurut informasi yang kami peroleh, dokumen tersebut belum ditemukan,” katanya.
Ia juga menyoroti status sejumlah kawasan di Riau yang menurutnya masih perlu diverifikasi terkait proses pengukuhannya.
Menurut Aziz, masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Tambusai Utara, telah bermukim dan mengelola lahan sejak lama. Karena itu, ia meminta pemerintah membuka secara transparan dokumen dan proses yang menjadi dasar penetapan kawasan hutan.
Aziz mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Kejaksaan Tinggi Riau, pada November 2025.
Ia menilai transparansi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan semua pihak yang berkepentingan.
Selain persoalan status kawasan, Aziz juga mempertanyakan pengelolaan perkebunan yang telah diambil alih dan kemudian dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut dia, apabila suatu lahan benar-benar berada di kawasan hutan, maka perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut untuk kegiatan perkebunan.
“Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya perlu dijelaskan bagaimana status dan mekanisme pengelolaannya. Namun, yang terjadi justru lahan tersebut dikelola dan kemudian muncul rencana pengurusan HGU,” ujar Aziz.
Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan antara perusahaan yang lahannya ditertibkan dengan pihak yang kemudian diberi mandat untuk mengelola kawasan tersebut.
Menurut Aziz, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dan tata kelola aset negara.
Aziz juga menyoroti pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan perkebunan sawit yang berada dalam mandat Agrinas.
Ia merujuk pada informasi yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI pada Juli lalu. Dalam forum tersebut, menurut Aziz, Direktur Utama Agrinas Palma Nusantara Muhammad Abdul Ghoni menyampaikan bahwa dari sekitar 1,7 juta hektare lahan yang menjadi mandat pengelolaan, sekitar 730.000 hektare di antaranya merupakan lahan bertutupan sawit.
Aziz menyebut, berdasarkan informasi yang diketahuinya, Agrinas mencatat keuntungan sekitar Rp2,7 miliar pada periode Juni hingga Desember 2025.
Namun, ia mempertanyakan angka tersebut dan membandingkannya dengan potensi pendapatan perkebunan berdasarkan perhitungannya sendiri.
“Kalau menggunakan asumsi keuntungan Rp1 juta per hektare, tentu perlu ada penjelasan mengenai perhitungan hasil dan biaya operasionalnya. Karena itu, kami meminta semua data dibuka secara transparan,” ujarnya.
Aziz juga menyinggung pola kerja sama operasional atau KSO yang, menurutnya, digunakan dalam pengelolaan sejumlah kebun.
Menurut dia, transparansi mengenai produksi, pendapatan, biaya operasional, dan kontribusi kepada negara penting untuk memastikan pengelolaan aset tersebut berjalan sesuai ketentuan.
Atas berbagai pertanyaan tersebut, Aziz meminta KPK melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan kebun sawit yang berada di bawah mandat PT Agrinas Palma Nusantara.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri seluruh proses, mulai dari dasar pengambilalihan lahan, status hukumnya, mekanisme pengelolaan, hingga penggunaan dan penyaluran hasil perkebunan.
“Kami berharap semuanya dapat diperiksa secara terbuka agar jelas bagaimana prosesnya dan ke mana hasil dari pengelolaan kebun tersebut,” katanya.
Aziz juga menyampaikan pandangannya mengenai alternatif kebijakan terhadap perkebunan yang memiliki persoalan perizinan.
Menurut dia, pemerintah dapat mempertimbangkan langkah penataan dan penyelesaian administrasi, termasuk kewajiban pemenuhan izin serta pembayaran kewajiban kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia meminta pemerintah daerah di Riau dan Sumatera Utara memberikan perhatian terhadap masyarakat yang lahannya diklaim berada di dalam kawasan hutan.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum. Banyak masyarakat yang tidak memahami persoalan tata batas dan status kawasan hutan,” ujarnya.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari PT Agrinas Palma Nusantara maupun pihak terkait lainnya mengenai sejumlah pertanyaan dan tudingan yang disampaikan Abdul Aziz. Tanggapan dari pihak-pihak tersebut diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang mengenai persoalan ini.