BENGKALIS – Polisi menangkap empat orang yang diduga menjadi kurir jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis, Riau. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita hampir 29 kilogram sabu, 122.629 butir pil ekstasi, serta cartridge etomidate.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M, HI, UA, dan TP. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, dan area antrean sepeda motor Pelabuhan Roro Air Putih, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemantauan dan pembuntutan terhadap para tersangka.
"Keempatnya ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan dan Pelabuhan Roro Air Putih, di lokasi antrean motor," kata Fahrian, Kamis (13/8/2026).
Menurut Fahrian, para pelaku diduga memiliki pembagian peran dalam menjalankan aksinya. Dua orang terlebih dahulu masuk ke Pulau Bengkalis untuk memantau situasi sebelum dua kurir lainnya menyusul membawa barang.
"Mereka pakai mobil dan sepeda motor. Jadi sebelumnya dua orang selaku kurir masuk dulu ke Pulau Bengkalis, setelah situasi aman barulah masuk dua orang lagi kurir," jelasnya.
Polisi menduga barang terlarang tersebut diperoleh dari jaringan lain yang telah berkomunikasi dengan para pelaku sebelumnya. Para tersangka dijanjikan imbalan atas peran mereka dalam pengiriman barang tersebut.
"Untuk kurir diupah Rp25 juta dibagi dua orang. Sedangkan pengendali Rp60 juta," ujar Fahrian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga bukan baru pertama kali melakukan pengiriman narkoba ke Bengkalis. Barang yang masuk ke wilayah tersebut selanjutnya diduga akan diedarkan ke Pekanbaru.
Sita Puluhan Ribu Pil Ekstasi
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 29 bungkus besar sabu dengan berat bersih sekitar 28.967,91 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita 122.629 butir pil ekstasi serta cartridge etomidate dengan berat bersih sekitar 985 mililiter.
Pil ekstasi yang diamankan terdiri dari berbagai jenis dan jumlah, yakni Heniken sebanyak 25.031 butir, Transformers 17.039 butir, Smile 1.005 butir, Mario 3.019 butir, Minion 30.918 butir, Hello Kitty 5.033 butir, TikTok 24.892 butir, serta Rolls Royce 10.037 butir.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi Polsek Bantan dan Satresnarkoba Polres Bengkalis. Tim gabungan melakukan pemantauan dan pembuntutan hingga akhirnya menangkap para tersangka pada Rabu (12/8/2026).
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok maupun mengendalikan peredaran barang terlarang tersebut.