JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kembali membuka temuan baru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menelusuri dugaan aliran uang dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Nilai pemberian yang sedang didalami penyidik mencapai 12.500 dolar Singapura. Dugaan transaksi tersebut disebut terjadi sekitar Mei 2026, sebelum adanya pertemuan dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dugaan pemberian itu diketahui penyidik dalam rangkaian pengembangan perkara yang sedang berlangsung.
"Dari proses penyidikan yang dilakukan, penyidik kemudian menemukan, diduga ada pemberian lainnya yang dilakukan oleh pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing kepada pihak-pihak di Kementerian Kehutanan," kata Budi.
Menurut Budi, dugaan pemberian tersebut tidak terjadi bersamaan dengan pertemuan dengan Menteri Kehutanan. Transaksi disebut berlangsung lebih dahulu, yakni sekitar Mei 2026.
"Di mana dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar 12.500 Singapore dolar. Ya, salah satu pejabat di Kemenhut," ujarnya.
KPK belum menyimpulkan tujuan akhir dari pemberian tersebut. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan apakah transaksi itu berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani.
Salah satu fokus penyidik kini mengarah pada dugaan keterkaitan pemberian uang tersebut dengan proses pelepasan kawasan hutan.
Budi menyebut informasi mengenai dugaan kaitan itu baru berasal dari salah satu keterangan yang diterima penyidik. Karena itu, KPK masih perlu melakukan verifikasi sebelum menarik kesimpulan.
"Kami masih dalami soal itu. Tapi memang dugaan awalnya karena keterangan dari satu sisi menyatakan bahwa itu terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan," tuturnya.
KPK selanjutnya akan meminta keterangan dari pihak-pihak lain serta mencocokkannya dengan bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.
"Masih butuh konfirmasi lagi kepada pihak-pihak lain untuk menerangkan ya, berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kementerian Kehutanan," lanjutnya.
Pengembangan perkara tidak berhenti pada dugaan pemberian SGD12.500 tersebut. KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Namun, lembaga antirasuah belum membeberkan secara rinci siapa saja pihak yang diduga terlibat maupun besaran uang dalam temuan tersebut.
KPK menyatakan seluruh temuan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan membutuhkan konfirmasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan.
"Tentunya dari temuan-temuan penyidik dalam rangkaian proses penyidikan tersebut, butuh kemudian dikonfirmasi, dimintai keterangan lebih lanjut lagi untuk melakukan pendalaman berkaitan dengan pemberian-pemberian tersebut," ujarnya.
Dalam perkara utama, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Suhardiman Amby, Zulkarnaen selaku Sekretaris Daerah Kuansing, serta Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 1 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula dari dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Penyidik mengusut dugaan transaksi terkait jabatan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada 2021 serta jabatan Sekda pada 2025.
Zulkarnaen dan Ardiles sebagai pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Suhardiman Amby sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.