PEKANBARU - Ketua Harian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Riau Sugianto menyoroti putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi empat tahun penjara.
Putusan tersebut lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri (PN) yang sebelumnya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Abdul Wahid.
Sugianto menilai proses hukum yang menjerat Abdul Wahid sejak awal persidangan telah memunculkan dugaan kriminalisasi. Ia menyebut indikasi tersebut sudah terlihat ketika perkara masih bergulir di tingkat Pengadilan Negeri.
"Kriminalisasi terhadap Wahid sangat nyata. Dari fakta persidangan di awal Pengadilan Negeri sudah nampak, publik juga tahu," ujar Sugianto, Senin (5/10/2026).
Menurut Sugianto, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan secara semestinya dalam proses hukum terhadap Abdul Wahid. Ia bahkan menilai kondisi tersebut berlanjut hingga proses banding.
"Fakta persidangan diabaikan oleh hakim. Sampai tingkat banding pun fakta dan bukti diabaikan oleh penegak hukum," ujarnya.
Sugianto meminta penegak hukum membuka dan menelusuri seluruh fakta yang muncul selama persidangan. Menurutnya, apabila terdapat pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, pemeriksaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada Abdul Wahid.
"Kalau penegak hukum berani, semua yang berkaitan dengan fakta persidangan tolong diungkap," tegasnya.
Ia juga mempertanyakan proses hukum yang menurut pandangannya justru membuat pihak yang dinilai tidak bersalah menjalani proses peradilan, sementara pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut belum tersentuh.
"Di sini yang salah melenggang dan yang enggak salah malah diadili," ujarnya.
Pernyataan Sugianto tersebut disampaikan setelah Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Abdul Wahid, atau dua kali lipat dari vonis Pengadilan Negeri sebelumnya.