www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, 2 RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tak Terima Hukuman Jadi 4 Tahun
Gubri Nonaktif Abdul Wahid Tempuh Kasasi, Memori Hukum Sedang Disiapkan
Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:02:54 WIB
Abdul Wahid ajukan kasasi atas putusan banding KPK (foto/dok-ha-loriau)
Abdul Wahid ajukan kasasi atas putusan banding KPK (foto/dok-ha-loriau)

PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, resmi menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyikapi putusan banding yang memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara dalam perkara korupsi.

Permohonan kasasi tersebut telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru sejak Selasa (13/10/2026). Saat ini, tim penasihat hukum Abdul Wahid tengah menyiapkan memori kasasi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.

Juru bicara Abdul Wahid, Musliadi, membenarkan pengajuan kasasi tersebut. Ia mengatakan tim kuasa hukum sedang menyusun dokumen yang akan menjadi dasar permohonan pemeriksaan di tingkat Mahkamah Agung.

“Iya, sudah diajukan. Memori kasasi saat ini sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,” ujar Musliadi.

Langkah hukum ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Abdul Wahid dari sebelumnya dua tahun menjadi empat tahun penjara. Putusan banding tersebut menjadi dasar bagi pihak Abdul Wahid untuk mengajukan pemeriksaan kembali atas pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp3,55 miliar.

Selain pidana penjara, Abdul Wahid juga dijatuhi denda Rp200 juta dengan ketentuan subsider 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Namun, pada tingkat banding, PT Riau memutuskan memperberat pidana penjara menjadi empat tahun. Sementara itu, ketentuan mengenai denda dan uang pengganti tetap mengacu pada putusan pengadilan tingkat pertama.

Melalui kasasi, pihak Abdul Wahid berupaya meminta Mahkamah Agung memeriksa kembali penerapan hukum dan pertimbangan hakim dalam putusan banding tersebut.

Pengajuan kasasi menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum yang dijalani Abdul Wahid. Selanjutnya, Mahkamah Agung akan memeriksa permohonan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: riaupos.co


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra (foto/int)Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, 2 RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara
Perwakilan EMP Group memberikan edukasi tentang industri hulu migas kepada siswa SMA pada Helat Pelalawan 2026 di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.Dari Sambal Salai Motu hingga Teh Daun Kelor, UMKM Binaan EMP Meriahkan Helat Pelalawan 2026
Abdul Wahid ajukan kasasi atas putusan banding KPK (foto/dok-ha-loriau)Gubri Nonaktif Abdul Wahid Tempuh Kasasi, Memori Hukum Sedang Disiapkan
Dekan Fakultas Teknik, Prof Ahmad Fadli terpilih jadi Rektor Unri 2026–2030 (foto/ist)Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor Unri, Usung Transformasi Kampus
Ilustrasi harga emas Antam stagnan di Pekanbaru (foto/Riki)Harga Emas Antam di Pekanbaru Stagnan, 1 Gram Tertahan Rp2,574 Juta
  Cek urine mendadak 50 warga binaan Lapas Bagansiapiapi (foto/afrizal)Tes Urine Mendadak 50 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi, Ini Hasilnya
Bupati Afni Zulkifli siapkan Siak sambut ribuan pelari (foto/int)Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
Ilustrasi jarak pandang Bandara SSK II Pekanbaru 1.500 meter (foto/int)Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Begini Kondisi Penerbangan di Bandara SSK II
Ilustrasi BMKG peringatkan hujan lebat dan angin kencang (foto/int)Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspada Petir dan Angin Kencang
PT NSR serahkan bantuan pemadam api.Cegah Karhutla, PT NSR Salurkan Bantuan Alat Pemadam Api untuk MPA Desa Mentulik
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved