KUANSING – Memburuknya kualitas udara akibat kabut asap memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengambil langkah cepat untuk mengurangi risiko paparan terhadap peserta didik.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing memutuskan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka di seluruh satuan pendidikan dan menggantinya dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada 6-7 Oktober 2026.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa persoalan kabut asap tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi mulai mengganggu aktivitas pendidikan secara langsung.
Kadisdikpora Kuansing, Herizon mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah kondisi kualitas udara dinilai kurang baik dan berpotensi mengganggu kesehatan siswa maupun tenaga pendidik.
"Karena kondisi kualitas udara yang kurang baik akibat kabut asap, kita melakukan penyesuaian kegiatan pembelajaran. Untuk tanggal 6 dan 7 Oktober, pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau PJJ," kata Herizon, Senin (5/10/2026).
Selain mengalihkan pembelajaran, jam kepulangan siswa pada Senin (5/10/2026) juga dipercepat sebagai bagian dari langkah antisipasi.
Selama kebijakan PJJ berlaku, siswa tidak diperkenankan datang ke sekolah maupun mengikuti kegiatan yang membutuhkan kehadiran fisik.
Herizon menegaskan, keputusan tersebut bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan sepenuhnya.
Proses belajar tetap berjalan, tetapi metode pembelajarannya disesuaikan dengan kondisi lingkungan.
"Anak-anak tidak perlu datang ke sekolah selama PJJ. Ini kita lakukan untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik dari dampak paparan kabut asap," ujarnya.
Sementara itu, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari lingkungan sekolah.
Mereka memberikan materi pembelajaran secara daring dan tetap melakukan absensi dengan menerapkan protokol kesehatan, termasuk penggunaan masker.
Disdikpora Kuansing juga menyoroti aspek lain dari penerapan pembelajaran jarak jauh. Dalam situasi darurat kualitas udara, beban tugas yang berlebihan justru dinilai tidak tepat.
Karena itu, guru diminta menyesuaikan materi dan metode pembelajaran agar tetap efektif tanpa menambah tekanan kepada peserta didik.
"Kita imbau pembelajaran daring dilaksanakan secara sederhana, efektif dan tidak membebani peserta didik. Yang paling penting proses pembelajaran tetap berjalan," kata Herizon.
Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan kesehatan siswa sebagai pertimbangan utama dalam menjaga keberlanjutan proses belajar selama kualitas udara belum kembali normal.
Disdikpora Kuansing belum menetapkan kebijakan pembelajaran setelah 7 Oktober 2026.
Keputusan selanjutnya akan bergantung pada perkembangan kualitas udara di wilayah tersebut.
Herizon menyebut kebijakan PJJ bersifat situasional sehingga dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
"Kalau kondisi udara sudah membaik, tentu pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan sesuai ketentuan," ucap Herizon.
"Untuk pembelajaran setelah tanggal 7 Oktober, kita akan melihat perkembangan kondisi kualitas udara terlebih dahulu," jelasnya.
Dengan demikian, dua hari PJJ tersebut bukan menjadi batas mutlak, melainkan periode evaluasi untuk melihat apakah kondisi udara sudah cukup aman bagi siswa kembali mengikuti pembelajaran secara langsung.
Penyesuaian kegiatan belajar mengajar tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 400.3.1/DISDIKPORA/2026/1159 tentang Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kualitas Udara di Kabupaten Kuantan Singingi.
Herizon mengatakan keputusan itu merupakan hasil koordinasi Pemkab Kuansing dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Keputusan tersebut merupakan hasil koordinasi Pemerintah Kabupaten Kuansing bersama instansi terkait, termasuk Dinas Kesehatan, BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup," pungkasnya.