Jurnalis Tribun Pekanbaru Laporkan Dugaan Penganiayaan Saat Liput Pengangkatan Pejabat BUMD Siak
Konfirmasi Jabatan di PT Persi Berujung Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilaporkan ke Polres Siak
Sedang Bertugas Meliput, Jurnalis Tribun Pekanbaru Mengaku Jadi Korban Penganiayaan
Jurnalis Tribun Pekanbaru Sebut Dianiaya Saat Wawancara Direktur PT Persi, Polisi Selidiki Kasus
Berita:
SIAK – Seorang jurnalis Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik untuk mengonfirmasi pengangkatan seorang pejabat di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Permodalan Siak (Persi). Laporan tersebut kini tengah ditangani Polres Siak dan masih berada dalam tahap penyelidikan.
Berdasarkan keterangan Mayonal, peristiwa itu terjadi pada 19 Mei 2026 ketika dirinya bertemu Direktur PT Persi, M. Nasir, di sebuah kedai kopi di Kota Siak. Pertemuan dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pengangkatan Robi Cahyadi sebagai Kepala Divisi PT Persi.
Sebelumnya, Mayonal mengaku memperoleh informasi bahwa Robi Cahyadi yang dikenal sebagai Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Siak ditunjuk menduduki jabatan tersebut. Informasi itu kemudian ditelusurinya sebagai bagian dari peliputan.
Menurut Mayonal, ia lebih dulu menghubungi M. Nasir untuk meminta konfirmasi. Saat itu, M. Nasir disebut membenarkan adanya pengangkatan tersebut, namun meminta pembahasan dilakukan secara langsung karena sedang berada di Pekanbaru.
“Saya lagi di Pekanbaru. Mak saya lagi sakit. Tunggu saja di Siak kita jumpa,” ujar Mayonal mengutip percakapannya dengan M. Nasir kepada Warta Ekonomi, Sabtu (25/7/2026).
Pertemuan akhirnya berlangsung pada malam 19 Mei 2026. Dalam wawancara itu, Mayonal mengajukan sejumlah pertanyaan terkait proses pengangkatan Robi Cahyadi, mulai dari statusnya sebagai pengurus partai politik, mekanisme rekrutmen, proses seleksi, hingga keterbukaan penerimaan jabatan.
Menurut Mayonal, M. Nasir menjelaskan bahwa Robi telah mengundurkan diri dari partai politik sebelum bergabung dengan perusahaan. Ia juga menyebut proses rekrutmen dilakukan melalui tahapan administrasi, termasuk pelamaran dan wawancara, meski tidak diumumkan secara terbuka.
Namun situasi berubah ketika beberapa orang datang ke lokasi pertemuan. Mayonal mengaku salah seorang di antaranya menghampirinya dengan nada tinggi.
“Salah seorang langsung menghampiri saya sambil berkata dengan nada tinggi, ‘Aku ingin berkenalan dengan anjing ini’,” kata Mayonal menirukan ucapan yang menurut pengakuannya diterima saat kejadian.
Mayonal mengaku kemudian mengalami pemukulan yang menyebabkan kacamatanya rusak dan hidungnya terluka.
Tak lama setelah kejadian, menurut pengakuannya, Robi Cahyadi datang ke lokasi dan menyampaikan permintaan maaf.
“Saya minta maaf atas respons anggota saya. Kalau abang mau memperpanjang persoalan ini, itu hak abang. Tetapi kacamata yang patah menjadi tanggung jawab saya. Silakan sampaikan berapa harganya,” ujar Mayonal mengutip pernyataan yang disebut disampaikan Robi saat itu.
Mayonal mengatakan laporan resmi baru disampaikan ke Polres Siak sekitar tiga hari setelah insiden. Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur PT Persi M. Nasir, Robi Cahyadi, serta seorang pria bernama Faruk yang disebut dalam proses penyelidikan.
Ia juga menyebut penyidik sempat menawarkan penyelesaian melalui mediasi. Namun, ia memilih berkonsultasi terlebih dahulu dengan redaksi Tribun Pekanbaru sebelum mengambil keputusan.
“Bagi saya, peristiwa ini bukan hanya menyangkut tindak pidana penganiayaan terhadap individu. Kejadian tersebut terjadi ketika saya sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.
Mayonal menilai insiden tersebut berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugas jurnalistik dan merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis.
Hingga berita ini disusun, proses penanganan perkara masih berlangsung di Polres Siak. Belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. Selain itu, pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi kepada publik terkait dugaan penganiayaan tersebut.