SIAK – Peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Siak kembali terbongkar. Seorang perempuan berinisial DN (37) diduga menjadi pengendali jaringan yang melibatkan sedikitnya lima orang lain dengan peran berbeda, mulai dari bandar, kurir hingga pengguna.
Pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polres Siak dalam operasi di dua lokasi berbeda pada Selasa (21/7/2026).
Dari rangkaian penindakan itu, polisi mengamankan enam tersangka dan menyita total sekitar 11,27 gram sabu, berikut sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial DN (37), YP (24), R (38), RD (31), MYA (19), dan MEB (18).
Dalam penyidikan sementara, DN diduga berperan sebagai bandar sekaligus pengendali jaringan.
YP disebut memiliki peran ganda, yakni sebagai bandar di lokasi pertama dan kurir yang bekerja untuk DN.
Sementara itu, R, RD, MYA, dan MEB diduga terlibat sebagai kurir sekaligus pengguna narkotika.
Polisi juga menetapkan seorang pria berinisial SR sebagai daftar pencarian orang (DPO). SR diduga merupakan pemasok sabu dalam jaringan yang tengah dibongkar tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan Kwalian, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Siak melalui penyelidikan.
Polisi selanjutnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Dumai, Kelurahan Kampung Rempak, sekitar pukul 21.00 WIB.
Di lokasi pertama, petugas menangkap tiga orang, yakni YP, MYA, dan MEB. Dari penggeledahan, polisi menemukan satu kaca pireks yang berisi sabu serta satu botol modifikasi yang digunakan sebagai alat hisap atau bong.
“Dari lokasi pertama kami mengamankan YP, MYA, dan MEB. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu kaca pireks berisi sabu dan satu botol modifikasi alat hisap atau bong,” kata Kasatresnarkoba Polres Siak, AKP Benny Apriyandi Siregar, Kamis (23/7/2026).
Penyelidikan tidak berhenti di lokasi pertama. Polisi kemudian menginterogasi ketiga tersangka yang diamankan.
Dari pemeriksaan tersebut, mereka mengaku mendapatkan sabu dari DN. Polisi pun bergerak melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan perempuan yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
DN akhirnya terdeteksi berada di atas Jembatan Siak dengan menggunakan mobil Daihatsu Calya berwarna putih bernomor polisi BM 1012 YH.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan tersebut berhenti di Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak.
Di lokasi kedua, polisi menangkap DN bersama dua orang lainnya, yakni R dan RD.
Setelah menangkap tiga tersangka di lokasi kedua, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang digunakan serta rumah milik DN.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita enam paket sabu, timbangan digital, dompet penyimpanan, tas, pipet sendok, dan sejumlah telepon genggam.
Jika digabungkan dari dua lokasi penindakan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 11,27 gram.
“Total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai sekitar 11,27 gram, terdiri dari 0,87 gram di lokasi pertama dan 10,4 gram di lokasi kedua,” ujar Benny.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap keenam tersangka.
Hasilnya, seluruh tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine dan metamfetamina. Sebagian dari mereka juga terdeteksi positif mengandung tetrahidrokanabinol (THC).
Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan aparat untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan masing-masing tersangka dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih memburu SR yang telah masuk dalam daftar pencarian orang. Penyidik menduga SR memiliki peran penting sebagai pemasok sabu dalam jaringan tersebut.