SIAK - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak mengungkap tiga perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Siak.
Dari tiga perkara tersebut, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos P mengatakan, masing-masing kasus terjadi di lokasi berbeda dengan luas lahan terbakar yang bervariasi.
Dua orang tersangka berinisial MS dan MPS ditetapkan dalam perkara kebakaran lahan di kawasan hutan produksi di Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako (BSP), Kecamatan Dayun.
Kebakaran di lokasi tersebut diketahui terjadi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 37 hektare.
Dalam penanganan perkara itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut di antaranya cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot rumput, serta jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite.
"Untuk perkara di Dayun, kami menetapkan dua orang tersangka," kata AKP Raja Kosmos P, Senin (7/9/2026).
Kedua tersangka dijerat terkait dugaan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan serta dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Perkara kedua terjadi di areal konsesi hutan tanaman industri (HTI) PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026). Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial YT dalam perkara itu.
Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 1,3 hektare.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu cangkul, satu mesin gergaji mesin, dua parang, satu dodos, satu bibit pohon kelapa sawit, botol berisi Pertalite, botol berisi Biosolar, botol berisi oli, serta tiga batang kayu bekas terbakar.
"Di lokasi kedua, satu orang telah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Raja.
Sementara perkara ketiga terjadi di kawasan Sungai Betung, RT 002 RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak. Kebakaran terjadi pada Minggu (6/9/2026).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial SBNG. Luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,9 hektare.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember berwarna kuning, sebuah korek api berwarna hijau, sebatang kayu yang ujungnya diikat menggunakan karung goni plastik, serta dua batang kayu bekas terbakar.
"Untuk perkara di Rempak, tersangka membuka atau membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar," jelas Kosmos.
Dengan pengungkapan tiga perkara tersebut, Satreskrim Polres Siak telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus karhutla yang terjadi di wilayah Kabupaten Siak.
Raja menegaskan, Polres Siak akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, kebakaran yang terjadi dapat meluas, menimbulkan dampak terhadap lingkungan, serta mengganggu kualitas udara.
Polres Siak juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.