www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Peringati HAN 2026, Pemprov Riau Tegaskan Perlindungan Anak Kunci Indonesia Emas 2045
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Bacakan Pledoi, Gubernur Nonaktif Abdul Wahid Bantah Dakwaan JPU KPK
Senin, 20 Juli 2026 - 12:57:53 WIB
Abdul Wahid bacakan pledoi dan membantah perintahkan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi (foto/tribunpku)
Abdul Wahid bacakan pledoi dan membantah perintahkan pengumpulan uang dalam kasus dugaan korupsi (foto/tribunpku)

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan pribadi (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang disebut sebagai "jatah preman" terhadap anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Senin (20/7/2026).

Dalam persidangan, Abdul Wahid membacakan pledoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Ia tampak memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaannya dan menyampaikan pembelaan dengan suara lantang.

Dalam pledoinya, Abdul Wahid membantah sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, terutama terkait dugaan adanya perintah untuk mengumpulkan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta.

"Apabila dalam waktu 1 bulan tidak dibayar, dapat diganti dengan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda. Jika masih tidak memungkinan, maka dapat diganti pidana penjara selama 140 hari," sebut JPU KPK.

Tak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sebut JPU KPK.

Dalam perkara yang sama, terdakwa M Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar.

Sementara itu, terdakwa Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama 4 tahun. Dani juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

JPU turut menuntut Dani membayar uang pengganti sebesar Rp220 juta. Namun, menurut jaksa, kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut telah dipenuhi seluruhnya.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama M Arief Setiawan, Dani M Nursalam, serta ajudannya, Marjani, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Menurut dakwaan, praktik tersebut berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan diduga diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah adanya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan pledoi dari terdakwa, proses persidangan akan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 yang diselenggarakan di Halaman Kantor Gubernur Riau (foto/ist)Peringati HAN 2026, Pemprov Riau Tegaskan Perlindungan Anak Kunci Indonesia Emas 2045
Telkomsel.MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Telkomsel: Layanan Rollover Sudah Tersedia
Siak masuk daftar kabupaten terbaik untuk investasi versi Fortune Indonesia (foto/int)Prestasi Nasional! Siak Raih Predikat Daerah Terbaik untuk Investasi di Indonesia
Ilustrasi BMKG Riau ingatkan potensi hujan yang disertai petir dan angin kencang hari ini (foto/int)Hujan Lebat Disertai Petir Berpotensi Guyur Sebagian Besar Wilayah Riau
Tersangka kurir narkoba jaringan Aceh saat diamankan di Bandara SSK II Pekanbaru.(foto: mcr)Sabu 2 Kg Gagal Terbang dari Bandara SSK II Pekanbaru, Polisi Telusuri Jejak Jaringan Narkoba Aceh dan Aliran Dana
  Walikota Pekanbaru, Agung bersama Wawako Markarius Anwar meninjau perbaikan jalan rusak (foto/ist)Infrastruktur Dikebut, Pemko Pekanbaru Targetkan Pengaspalan Jalan Lampaui Tahun Lalu
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho.Pejabat Tak Berkinerja Siap Diganti, Walikota Pekanbaru Berlakukan Evaluasi Setiap Enam Bulan
Pelaku Curanmor dibekuk warga di Pelalawan (foto/ist)Aksi Curanmor Berakhir di Tangan Warga Pelalawan, Polisi Amankan Pelaku dari Amukan Massa
Ini aturan baru penggunaan gadget siswa di sekolah Kabupaten Siak.(ilustrasi/int)Pemkab Siak Batasi Penggunaan gadget di Sekolah, Ada 6 Kondisi Pengecualian
Konferwil III AMSI NTB resmi dibuka, ini tantangan media siber di era kecerdasan buatan.(foto: istimewa)BAMSI NTB Hadapi Era AI, Kolaborasi Media dan Pemerintah Didorong Makin Kuat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved