SIAK - Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Siak menghebohkan masyarakat sejak Sabtu (11/7/2026) malam. Informasi mengenai penangkapan pejabat tersebut cepat menyebar melalui media sosial hingga grup percakapan.
Pejabat berinisial J itu diduga diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Siak atas dugaan pemerasan terhadap penyedia jasa transportasi laut.
Hingga Minggu (12/7/2026) siang, Polres Siak belum menggelar konferensi pers terkait perkara tersebut. Meski demikian, jajaran penyidik membenarkan adanya penanganan kasus yang saat ini masih dalam tahap pendalaman.
Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P, meminta awak media bersabar menunggu hasil penyidikan sebelum pihaknya menyampaikan keterangan resmi.
“Terkait informasi dugaan OTT Kadishub Siak, untuk itu kami mohon waktu, sementara kami masih melakukan pendalaman penyidikan, akan dilakukan rilis secepatnya. Mohon dukungan dan kerja sama rekan-rekan,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit II Tipikor Satreskrim Polres Siak pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan seorang pejabat Dinas Perhubungan terhadap kontraktor pemenang lelang proyek pengadaan jasa angkutan penumpang menggunakan kapal kayu GT 34 sebanyak 77 kali pelayaran pada rute Pelabuhan Umum Tanjung Buton-Teluk Lanus.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit II Tipikor melaporkannya kepada Kasat Reskrim. Tim penyidik kemudian bergerak melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menemui seorang perempuan berinisial A yang merupakan direktur perusahaan pemenang proyek di sebuah restoran di Kecamatan Siak.
Dalam pemeriksaan awal, A mengaku baru saja menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak berinisial J. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai sekitar Rp50 juta yang disebut merupakan sisa pencairan uang muka proyek pengadaan jasa angkutan penumpang tersebut.
Berbekal keterangan itu, tim penyidik bergerak menuju kediaman J di wilayah Kampungdalam, Kecamatan Siak. Saat diperiksa, J mengakui baru menerima uang Rp15 juta dari A.
Polisi kemudian menemukan uang tersebut yang disimpan di dua lokasi berbeda di dalam rumah, yakni Rp5 juta di dalam dompet dan Rp10 juta di atas sebuah boks buku di kamar.
Sekitar pukul 17.00 WIB, J dan A diamankan ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga merupakan hasil penyerahan kepada pejabat tersebut, uang Rp50 juta yang diduga berkaitan dengan pencairan proyek, satu unit sepeda motor, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai dugaan pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Meski demikian, hingga kini Polres Siak masih melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum menyampaikan hasil penyidikan secara resmi kepada publik.