www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kasus Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas Berlanjut, Kerugian Ratusan Miliar Diuji di Kejati Riau
Sabtu, 11 Juli 2026 - 14:09:17 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (foto/int)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (foto/int)

PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat korporasi perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.

Berkas perkara tersebut sebelumnya belum memenuhi kelengkapan formil dan materiil sebagaimana petunjuk jaksa peneliti atau P-19. Menindaklanjuti hal itu, penyidik melengkapi seluruh kekurangan sebelum kembali melimpahkan berkas untuk diteliti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk yang diberikan jaksa telah dipenuhi sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

"Kami telah menindaklanjuti seluruh petunjuk dari jaksa peneliti dengan melengkapi kekurangan yang diminta. Berkas perkara kini kembali kami serahkan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Ade, Rabu (8/7/2026).

Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima kembali berkas perkara tersebut. Selanjutnya, tim jaksa peneliti akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah berkas telah memenuhi syarat lengkap atau P-21 sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, di Kabupaten Pelalawan. Penyidik menduga kegiatan pembukaan lahan dan penanaman sawit di kawasan tersebut telah berlangsung sejak akhir 1990-an tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dalam proses penyidikan, kepolisian melibatkan sejumlah ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk mengkaji dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Kami menerapkan metode scientific investigation (penyidikan berbasis ilmiah) dengan mengerahkan armada ahli lintas disiplin ilmu, mulai dari pakar kerusakan tanah hingga hukum korporasi. Strategi ini berhasil mengungkap angka kerugian ekologis yang sangat fantastis, yakni menyentuh Rp187,8 miliar lebih," kata Ade dikutip dari MCRiau.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, PT Musim Mas dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian, status hukum perkara masih berada pada tahap penyidikan dan penelitian berkas oleh jaksa.

"Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, korporasi ini tidak hanya menghadapi denda maksimal Rp10 miliar, tetapi juga ancaman hukuman kurungan hingga 10 tahun penjara bagi pembuat kebijakan di dalamnya," tegasnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan dan penetapan bersalah atau tidaknya pihak yang berperkara sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh tahapan hukum dilalui.



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi waspada hujan lebat disertai petir dan angin kencang di Riau (foto/int)Sebagian Besar Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Ini Peringatan BMKG
Walikota Pekanbaru Agung Nugroho.Penyegaran Birokrasi Dimulai, Agung Nugroho Lantik 16 Pejabat Baru di Lingkungan Pemko Pekanbaru
ilustrasi.Jadwal Final Piala Dunia 2026: Spanyol vs Argentina, Siapa yang Akan Angkat Trofi?
Koordinator TRC RPK PT Arara Abadi-APP Group, M Sutrisno (kanan) bersama FOMHead PT Arara Abadi-APP Group, Richard Sudinardo Sihombing.(foto: barkah/halloriau.com)Impian Bisa Naik Helikopter Bawa Sutrisno Berkali-kali Bertaruh Nyawa jadi Garda Terdepan Pemadam Karhutla
Bupati Pelalawan, Zukri saat membuka TMMD ke-129 di Pelalawan.(foto: andi/halloriau.com)TMMD ke-129 Resmi Dibuka di Pelalawan, Jalan, Jembatan dan RTLH Jadi Prioritas
  Suzuki XL7.Black Sporty Jadi Senjata Baru Suzuki New XL7 Alpha Hybrid, Tampil Lebih Modern dan Elegan
ist.Mitsubishi Siapkan Kejutan Besar, Dua Model Baru Resmi Melantai Hari Ini
ilustrasi.Fantastis! Ekspor Sawit Riau Melonjak 13,54 Persen, Kuasai Lebih dari Separuh Ekspor Nonmigas
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra SH di RT 03 RW 03, Kelurahan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki.(foto: mimi/halloriau.com)Reses Perdana Aidhil Nur Putra Diserbu Aspirasi Warga Payung Sekaki, Bansos Jadi Sorotan
Kajari Rohil sambangi Lapas baru Ujung Tanjung.(foto: afrizal/halloriau.com)Kunjungi Lapas Baru Bagansiapiapi, Kajari Rohil Tekankan Pembinaan Warga Binaan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved