KUANSING - Pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pihak dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby masih terus bergulir.
Salah satu pihak yang dimintai keterangan adalah Ketua DPRD Kuansing, Juprizal.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau di Pekanbaru pada Rabu (8/7/2026).
Namun, kuasa hukum Juprizal menegaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kuansing.
Penasehat hukum Juprizal, Alfikri SH MH menjelaskan, kliennya diperiksa sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
"Klien kami telah memenuhi panggilan penyidik KPK RI untuk memberikan keterangan. Kehadiran beliau bukan dalam kapasitas sebagai Ketua DPRD Kuansing, melainkan sebagai Ketua KUD Prima Sehati," kata Alfikri, Kamis (9/7/2026).
Menurut Alfikri, dalam pemeriksaan tersebut Juprizal telah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada penyidik.
Ia juga menegaskan, kliennya tidak mengetahui secara rinci mekanisme pengumpulan dana operasional yang berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
"Keterangan telah disampaikan di hadapan penyidik KPK RI bahwa klien kami tidak mengetahui secara detail proses pengumpulan uang operasional untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan tersebut," ujar Alfikri.
Ia menerangkan, pengajuan pelepasan kawasan hutan dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang dikelola anggota KUD sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan para petani.
Menurutnya, dana yang dihimpun oleh koperasi hanya digunakan untuk kebutuhan operasional dalam proses administrasi pengajuan.
"Permohonan pelepasan kawasan hutan untuk KUD merupakan upaya memajukan petani anggota KUD. Uang yang dikeluarkan oleh KUD hanya sebatas untuk kebutuhan operasional," jelasnya.
Alfikri menambahkan, seluruh persyaratan administrasi pengajuan pelepasan kawasan hutan telah dipenuhi sesuai prosedur yang berlaku melalui pemerintah daerah.
Ia juga menyebut bahwa permintaan sejumlah dana dalam proses tersebut berasal dari pemerintah daerah.
Sementara terkait dugaan penyerahan uang kepada Kementerian Kehutanan, Juprizal disebut tidak mengetahui maupun menyaksikan secara langsung proses tersebut.
"Terkait penyerahan uang ke Kementerian Kehutanan, klien kami tidak mengetahui dan tidak melihat langsung prosesnya," tegas Alfikri.
Mengenai penyitaan sejumlah barang oleh penyidik KPK, Alfikri menyatakan, kliennya bersikap kooperatif.
Pengembalian barang bukti kepada penyidik juga telah dilakukan sesuai mekanisme dan masih dalam batas waktu yang ditentukan.
"Klien kami berkomitmen untuk memenuhi setiap panggilan resmi KPK," tambahnya.
Sementara itu, aktivitas Juprizal sebagai Ketua DPRD Kuansing disebut telah kembali berjalan normal.
Ruang kerja Ketua DPRD yang sebelumnya sempat dipasangi segel oleh tim penyidik KPK kini juga telah dibuka kembali setelah segel tersebut dicabut.