PEKANBARU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan dugaan gratifikasi, termasuk apabila menerima atau menemukan pemberian yang tidak semestinya. Pernyataan itu disampaikan menyusul pengakuan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, terkait amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan penyelenggara negara semestinya memahami kewajiban tersebut tanpa harus menunggu adanya pemberitahuan.
“Ya mestinya itu kesadaran dari pihak PN (penyelenggara negara)-nya ya,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelaporan dugaan gratifikasi telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Karena memang kan itu bukan hal yang harus disampaikan atau diberitahu gitu karena itu kan ketentuan bunyi perundang-undangannya seperti itu. Artinya silakan PN sendiri mestinya sudah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop yang dibungkus dalam map setelah keduanya menggelar audiensi di Kementerian Kehutanan.
“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli menegaskan dirinya tidak membuka amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.
“Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ujarnya.
Menurut Raja Juli, proses pengembalian amplop sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Namun, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali kepada Bupati Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengembalian telah didokumentasikan dan dilengkapi tanda terima bermeterai.
“Jadi sekali lagi, amplopnya sudah dikembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi,” tuturnya.
Pernyataan KPK dan penjelasan Raja Juli muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. KPK menegaskan bahwa pelaporan dugaan gratifikasi merupakan bagian dari kewajiban setiap penyelenggara negara dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.