www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Kredit Tumbuh 24,4 Persen di Tengah Tantangan Global
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Pimpinan KPK Curiga Pengembalian Amplop Menhut Raja Juli Hanya Akal-akalan
Rabu, 08 Juli 2026 - 12:44:38 WIB
Menhut Raja Juli ngaku sudah kembalikan amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang jadi tersangka KPK (foto/ist)
Menhut Raja Juli ngaku sudah kembalikan amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang jadi tersangka KPK (foto/ist)

JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Mochammad Jasin, menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, melalui perantara kepolisian.

Jasin menilai pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menduga penerimaan amplop masih berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang kini sedang didalami KPK.

"Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan unsur pidananya, sudah masuk kategori suap," ungkap Jasin dikutip pada Selasa (7/7/2026).

Menurut Jasin, perkara yang sedang ditangani KPK tidak akan berhenti pada dugaan jual beli jabatan. Ia meyakini penyidik akan mendalami keterkaitan pengembalian amplop dengan dugaan pelepasan kawasan hutan.

"Saya yakin KPK akan mempersangkakan Menteri Kehutanan, walaupun sudah mengembalikan," ujar Jasin.

Ia menjelaskan, apabila seorang penyelenggara negara menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, maka pelaporan dan pengembalian seharusnya dilakukan langsung kepada KPK, bukan kepada pihak pemberi.

Sebelumnya, ajudan Raja Juli diketahui mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuansing pada Jumat (12/6/2026). Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026).

Dalam ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Meski secara aturan Raja Juli telah mengembalikan uang sebelum batas waktu 30 hari kerja, Jasin menilai hal itu belum tentu menghapus dugaan tindak pidana.

"Itu sih bisa aja diakal-akalin. Tapi nanti dari hasil pemeriksaan tidak hanya yang bersangkutan saja. Akan dikejar yang tahu masalah pengembalian itu. Ngarang tanggal seakan-akan terjadi sebelum OTT," jelasnya.

Jasin kembali menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghilangkan dugaan suap apabila pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau izin pelepasan kawasan hutan.

Di akhir pernyataannya, ia berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.

"Kelihatannya ini hanya gratifikasi tapi suap. Bisa jadi berubah delik pemerasan," pungkasnya.

Sumber: Suara.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ist.BNI Perkuat Fundamental Bisnis, Kredit Tumbuh 24,4 Persen di Tengah Tantangan Global
Viral seorang pengendara sepeda motor nekat masuk Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (foto/int)Pemotor Nekat Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Diamankan Polisi, Ini Penjelasan Keluarga
Gedung PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).BRK Syariah Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi KUR, Tegaskan Komitmen Berantas Fraud
Ilustrasi BMKG ingatkan potensi hujan di 9 daerah Riau (foto/int)BMKG Prediksi Hujan Ringan Landa Sejumlah Kabupaten di Riau
Mobil listrik BYD terbakar hebat di dekat gerbang Tol Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 31 Juli 2026.Insiden BYD Terbakar Jadi Sorotan, Perusahaan Pastikan Investigasi Dilakukan Secara Menyeluruh
  UIR pertahankan juara 1 pengelola laman dan sosial media terbaik di lingkungan LLDIKTI XVII (foto/ist)Empat Tahun Beruntun, UIR Kembali Raih Juara 1 Pengelola Laman dan Media Sosial Terbaik LLDIKTI XVII
Ilustrasi puluhan hotspot tersebar di Riau (foto/int)Sebaran Hotspot di Riau Bertambah, BMKG Temukan 44 Titik Panas
Corporate Secretary PT Bumi Siak Pusako, Ardian Ardi.BSP Pastikan Tender Kendaraan Operasional Sesuai Prosedur dan Prinsip GCG
ilustrasi AI.Skandal KUR Rp18,9 Miliar Terbongkar di Bank BUMD Siak, Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
Riau bersholawat dihadiri ribuan warga, SF Hariyanto ajak bersatu bangun daerah.HUT ke-69 Riau Penuh Khidmat, Habib Syech dan SF Hariyanto Ajak Masyarakat Bersyukur
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved