www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Tunggu Usulan Disbudpar Pekanbaru untuk Revisi Perda Hiburan Malam
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Eks Pimpinan KPK Curiga Pengembalian Amplop Menhut Raja Juli Hanya Akal-akalan
Rabu, 08 Juli 2026 - 12:44:38 WIB
Menhut Raja Juli ngaku sudah kembalikan amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang jadi tersangka KPK (foto/ist)
Menhut Raja Juli ngaku sudah kembalikan amplop dari Bupati Kuansing, Suhardiman Amby yang jadi tersangka KPK (foto/ist)

JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007–2011, Mochammad Jasin, menyoroti langkah Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni yang mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, melalui perantara kepolisian.

Jasin menilai pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menduga penerimaan amplop masih berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan industri terbatas yang kini sedang didalami KPK.

"Pengembalian atas penerimaan itu tidak membebaskan unsur pidananya, sudah masuk kategori suap," ungkap Jasin dikutip pada Selasa (7/7/2026).

Menurut Jasin, perkara yang sedang ditangani KPK tidak akan berhenti pada dugaan jual beli jabatan. Ia meyakini penyidik akan mendalami keterkaitan pengembalian amplop dengan dugaan pelepasan kawasan hutan.

"Saya yakin KPK akan mempersangkakan Menteri Kehutanan, walaupun sudah mengembalikan," ujar Jasin.

Ia menjelaskan, apabila seorang penyelenggara negara menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, maka pelaporan dan pengembalian seharusnya dilakukan langsung kepada KPK, bukan kepada pihak pemberi.

Sebelumnya, ajudan Raja Juli diketahui mengembalikan amplop tersebut melalui Polres Kuansing pada Jumat (12/6/2026). Sementara itu, Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026).

Dalam ketentuan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Meski secara aturan Raja Juli telah mengembalikan uang sebelum batas waktu 30 hari kerja, Jasin menilai hal itu belum tentu menghapus dugaan tindak pidana.

"Itu sih bisa aja diakal-akalin. Tapi nanti dari hasil pemeriksaan tidak hanya yang bersangkutan saja. Akan dikejar yang tahu masalah pengembalian itu. Ngarang tanggal seakan-akan terjadi sebelum OTT," jelasnya.

Jasin kembali menegaskan bahwa pengembalian uang tidak otomatis menghilangkan dugaan suap apabila pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan atau izin pelepasan kawasan hutan.

Di akhir pernyataannya, ia berharap penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengawasi proses hukum yang berjalan.

"Kelihatannya ini hanya gratifikasi tapi suap. Bisa jadi berubah delik pemerasan," pungkasnya.

Sumber: Suara.com


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Razia tempat hiburan malam di Pekanbaru beberapa waktu lalu (foto/tribunpku)DPRD Pekanbaru Tunggu Usulan Disbudpar Pekanbaru untuk Revisi Perda Hiburan Malam
ist.Kesempatan Emas! Pemprov Riau Gelar Pelatihan Ahli K3 Umum Gratis
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar MH (foto/int)DPRD Pekanbaru Nilai Perda THM Ketinggalan Zaman dan Harus Direvisi
Ilustrasi BMKG temukan titik panas di lima daerah Riau (foto/int)BMKG Catat 80 Titik Panas di Sumatera, Riau Sumbang Delapan Hotspot
Kring Serse digelar di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat (foto/riaupos)Polisi Sisir Kampung Dalam hingga Jalan Pangeran Hidayat, 4 Orang Positif Narkoba
  Marc Marquez menang di MotoGP Jerman 2026 (foto/SC IG MotoGP)Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Ogura Tempel Ketat Jorge Martin di Klasemen
Mahasiswa Prodi Hubungan Masyarakat kunjungi Indomaret di Jalan Putri Tujuh, Pekanbaru (foto/ist)Mahasiswa Prodi Humas Kunjungi Indomaret, Pelajari Strategi Komunikasi Bisnis Ritel
Tampil Gigih di Sachsenring, Veda Ega Amankan Posisi Delapan pada Moto3 Jerman (foto/motogp)Veda Ega Tembus Delapan Besar di Moto3 Jerman, Duel Sengit Warnai Kemenangan Uriarte
Kepala Satreskrim Polres Siak, AKP Raja Kosmos P.Kadishub Siak Junaidi Ditetapkan Tersangka OTT, Polisi Sita Uang Tunai
Ketua PSSI Rokan Hilir, Sutrisno (foto/afrizal)PSSI Rohil Siap Gulirkan Liga Antar Kecamatan Perebutkan Piala Bupati
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Buka Puasa Bersama Agung Toyota Riau
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved