PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Kamis (2/7/2026).
Sidang digelar di ruang Mudjono SH Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jalannya persidangan kembali menyita perhatian publik. Ruang sidang dipenuhi pengunjung yang didominasi oleh emak-emak yang datang untuk mengikuti proses hukum tersebut.
Pemeriksaan Abdul Wahid dilakukan sehari setelah dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam dan mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pada Rabu (1/7/2026).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga bersama Muhammad Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Menurut dakwaan, dugaan pemerasan berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, di antaranya rumah dinas gubernur, kantor Dinas PUPR-PKPP, hingga kediaman sejumlah pihak terkait.
JPU mengungkapkan, perkara tersebut bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut memberikan arahan kepada para pejabat agar menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan menyampaikan pernyataan "matahari hanya satu", disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyerahkan sejumlah uang atau "fee" sebagai bentuk loyalitas. Permintaan tersebut disebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR-PKPP beserta perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi memberikan setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun, besaran itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen dengan total nilai sekitar Rp7 miliar. Dalam dakwaan disebutkan, para pejabat menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan dari jabatan.
JPU KPK juga menguraikan bahwa penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, disusul tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta, sehingga total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam surat dakwaan disebutkan pula bahwa sebagian dana tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
Atas perbuatannya, Abdul Wahid didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut kini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan akan berlanjut dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.