PEKANBARU – Persidangan dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan saksi ahli guna memperkuat argumentasi pembelaan di hadapan majelis hakim.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (25/6/2026), pihak terdakwa menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan sebagai ahli pemerintahan dan otonomi daerah.
Ketua tim advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab mengatakan, kehadiran Djohermansyah bertujuan memberikan pandangan akademis terkait tata kelola pemerintahan daerah dan hubungan kewenangan dalam struktur birokrasi.
"Hari ini tim advokat Bapak Abdul Wahid menghadirkan Prof Djohermansyah Djohan selaku Ahli Pemerintah dan Otonomi Daerah," ujar Kemal Shahab.
Djohermansyah bukan sosok asing dalam dunia pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan juga sempat dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Riau pada periode November 2013 hingga Februari 2014.
Saat ini, ia juga dikenal sebagai akademisi yang aktif mengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Sehari sebelumnya, tim advokat Abdul Wahid juga menghadirkan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Dr Chairul Huda, untuk memberikan keterangan ahli mengenai konsep penyertaan dalam tindak pidana.
Dalam persidangan, Chairul Huda diminta menjelaskan sejauh mana seorang pejabat dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pihak yang diangkatnya, termasuk tenaga ahli yang tidak menerima gaji dari pemerintah.
Menanggapi ilustrasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, Chairul menegaskan, tanggung jawab pidana pada prinsipnya melekat kepada pelaku yang melakukan perbuatan tersebut.
"Kalau yang meminta uang itu B, maka itu tanggung jawab B. Yang mengangkat dapat dimintai pertanggungjawaban apabila ada penyertaan," jelas Chairul Huda di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, dalam hukum pidana, keterlibatan seseorang tidak dapat disimpulkan hanya karena adanya hubungan jabatan atau proses pengangkatan.
Harus ada bukti mengenai kesamaan kehendak dan keterlibatan nyata dalam tindakan yang dipersoalkan.
"Dalam turut serta melakukan, harus ada kesadaran yang sama dan perbuatan fisik yang dilakukan bersama-sama," tuturnya.
"Perbuatan B yang memeras lalu dikaitkan dengan A yang mengangkatnya, itu jauh panggang dari api apabila tidak ada hubungan yang bisa dibuktikan," tegasnya.
Chairul juga mengingatkan, pengangkatan seseorang pada suatu jabatan umumnya didasarkan pada kompetensi yang dimiliki, bukan untuk melakukan tindakan melawan hukum di masa mendatang.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan pengangkatan pejabat oleh presiden yang tidak serta-merta membuat presiden bertanggung jawab atas setiap tindakan individu pejabat tersebut.
"Apakah Presiden mengangkat seorang wakil menteri lalu mengetahui bahwa yang bersangkutan suatu hari akan melakukan pemerasan? Tentu tidak," katanya.
Selain itu, Chairul menyoroti pentingnya pembuktian unsur actus reus atau tindakan nyata yang dapat menghubungkan seseorang dengan tindak pidana yang didakwakan.
"Apa actus reus-nya? Apakah ada bagian dari perbuatan pemerasan itu yang diterima oleh A dari tindakan yang dilakukan B? Kalau tidak ada, maka itu harus dilihat dan dibuktikan terlebih dahulu," ujarnya.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Abdul Wahid bersama sejumlah pihak melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Selain Abdul Wahid, dakwaan juga menyeret Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam, serta ajudan gubernur Marjani.
Jaksa mengungkap praktik tersebut diduga berlangsung antara April hingga November 2025. Para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang yang dikaitkan dengan loyalitas terhadap pimpinan.
Dalam dakwaan disebutkan, setelah terjadi pergeseran anggaran bernilai ratusan miliar rupiah pada tahun 2025, para pejabat diminta menyetorkan dana yang awalnya sebesar 2,5 persen dan kemudian meningkat menjadi 5 persen dari nilai anggaran.
KPK menyebut total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar melalui beberapa tahap penyerahan.
Sebagian dana tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara dan digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kebutuhan kedinasan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kehadiran dua ahli yang diajukan tim pembela menunjukkan fokus utama strategi pembelaan Abdul Wahid, yakni menguji unsur penyertaan dan hubungan pertanggungjawaban pidana antara pejabat yang mengangkat seseorang dengan tindakan yang dilakukan pihak tersebut.
Majelis hakim kini akan menilai seluruh keterangan ahli, alat bukti, serta fakta persidangan sebelum mengambil kesimpulan terkait ada atau tidaknya keterlibatan langsung Abdul Wahid dalam dugaan praktik pemerasan anggaran yang didakwakan KPK.