PEKANBARU - Pengamat pemerintahan dari Universitas Riau, Adlin SSos MSi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Menurut Adlin, kepastian kepemimpinan di Kuansing harus segera diwujudkan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Ia menegaskan, Plt Gubernur Riau sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses penunjukan Plt Bupati Kuansing. Sesuai ketentuan perundang-undangan, jabatan tersebut seharusnya diemban oleh wakil bupati.
"Pemerintahan harus tetap berjalan di Kuansing. Plt Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus segera menunjuk Plt Bupati Kuansing. Sesuai undang-undang, yang menjadi Plt adalah wakil bupati," tegas Adlin, Rabu (1/7/2026).
Adlin menilai percepatan penunjukan Plt menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kekosongan kepemimpinan yang berpotensi menghambat jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
"Pemprov harus segera berkoordinasi dengan Kemendagri. Kita minta prosesnya dipercepat agar pemerintahan tetap berjalan. Jangan sampai kejadian ini mengganggu pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu keterangan resmi dari KPK sebelum mengambil langkah terkait penunjukan Pelaksana Tugas Bupati Kuansing.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem, mengatakan informasi resmi dari KPK akan menjadi dasar bagi Pemprov Riau dalam memproses penunjukan Plt Bupati Kuansing.
"Kita masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait Plt Bupati Kuansing," kata Jhon.
Ia menegaskan, Pemprov Riau tidak ingin berspekulasi mengenai penunjukan Plt sebelum menerima pemberitahuan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi kita tunggu dulu keterangan resmi KPK," pungkasnya.