PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). Pada agenda persidangan kali ini, tim penasihat hukum menghadirkan seorang saksi ahli untuk memberikan pandangan dari perspektif hukum pidana yang dinilai dapat meringankan terdakwa.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama menghadirkan Dr. Chairul Huda, SH., MH, seorang pakar hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
Sejak pagi, ruang sidang tampak dipadati pengunjung yang ingin menyaksikan secara langsung jalannya persidangan. Antusiasme masyarakat terlihat lebih tinggi dibandingkan agenda sidang sebelumnya.
Menariknya, komposisi pengunjung kali ini terlihat berbeda. Jika pada persidangan terdahulu mayoritas kursi diisi oleh kalangan ibu-ibu, pada sidang kali ini jumlah pengunjung laki-laki terlihat lebih dominan.
Akibat membludaknya pengunjung, seluruh kursi yang tersedia di ruang sidang terisi penuh. Sejumlah ibu-ibu terpaksa duduk lesehan di lantai untuk mengikuti jalannya persidangan, sementara puluhan pengunjung lainnya berdiri di bagian belakang ruang sidang.
Meski suasana ruang sidang terasa sesak, jalannya persidangan tetap berlangsung tertib. Perhatian pengunjung tertuju pada keterangan yang disampaikan saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Abdul Wahid.
Dalam keterangannya, Dr. Chairul Huda dimintai pandangan mengenai sejumlah aspek hukum pidana yang berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.
Tim penasihat hukum mengajukan berbagai pertanyaan guna memperkuat argumentasi pembelaan di hadapan majelis hakim.
"Tim penasihat hukum mengajukan berbagai pertanyaan untuk memperkuat argumentasi pembelaan di hadapan majelis hakim," terungkap dalam jalannya persidangan.
Keterangan ahli tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam agenda pembuktian dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
Hingga berita ini ditulis, sidang masih berlangsung. Tim penasihat hukum Abdul Wahid terus mendalami keterangan saksi ahli melalui serangkaian pertanyaan yang diajukan di ruang sidang.
Persidangan berlangsung dengan pengamanan ketat dan tetap menjadi perhatian publik yang mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak awal bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.