www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Dalam Pledoi, Abdul Wahid Sebut Nama UAS dan Mohon Maaf di Persidangan
Senin, 20 Juli 2026 - 15:22:14 WIB
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sampaikan pledoi dalam sidang lanjutan (foto/int)
Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid sampaikan pledoi dalam sidang lanjutan (foto/int)

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyebut nama Ustaz Abdul Somad (UAS) saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang disebut sebagai "jatah preman" anggaran Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (20/7/2026).

Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama, Abdul Wahid mengungkapkan rasa haru dan bangganya karena UAS bersedia hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam persidangan yang telah berlangsung sebelumnya.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau, provinsi yang telah membesarkan saya. Ustadz Abdul Somad pulalah yang meminta saya untuk maju, di mana pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi untuk menjadi gubernur bahkan istri saya saja melarang saya untuk menjadi gubernur," kata Abdul Wahid saat membacakan pledoinya.

Abdul Wahid menilai kepercayaan yang diberikan UAS menjadi alasan mengapa dirinya tidak mungkin melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada UAS karena merasa telah menyeret nama ulama tersebut dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya memohon maaf yang seluas-luasnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau pada kasus ini, dan saya juga ingin menyampaikan terima kasih dari lubuk hati saya yang paling dalam karena beliau telah sudi untuk mempercayakan memimpin Riau kepada saya, lalu mendukung saya dan terlebih lagi beliau juga membela saya sejak dari hari pertama saya ditahan oleh penyidik," ucap Abdul Wahid.

"Suatu kehormatan besar bagi saya, tercatat dalam sejarah sebagai orang yang dibela sebegitu besarnya oleh ulama sebesar itu di negeri ini," tambahnya.

Dalam sidang tersebut, Abdul Wahid membacakan pledoi sambil berdiri di hadapan majelis hakim. Ia tampak memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaan dan menyampaikan sejumlah bantahan, terutama terkait tuduhan adanya perintah pengumpulan uang dari pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut dapat diganti dengan penyitaan dan pelelangan harta benda terdakwa. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.

JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara sesuai tuntutan jaksa.

Perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam proses persidangan. Setelah pembacaan pledoi terdakwa, majelis hakim akan melanjutkan agenda persidangan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Sumber: tribunpekanbaru


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko pajak keliling hadir setiap akhir pekan di Pekanbaru (foto/ist)Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
  Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved