www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pledoi Abdul Wahid: Ucap Terima Kasih dan Minta Maaf kepada Ustaz Abdul Somad
Senin, 20 Juli 2026 - 11:37:18 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menyampaikan pledoi di persidangan, Senin (20/7/2026).
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat menyampaikan pledoi di persidangan, Senin (20/7/2026).

PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (20/7/2026).

Dalam pledoinya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Abdul Wahid menyinggung nama Ustaz Abdul Somad (UAS). Ia mengaku merasa terharu dan bangga karena UAS bersedia hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam persidangan sebelumnya.

Menurut Abdul Wahid, dukungan UAS menjadi salah satu alasan dirinya maju dalam Pemilihan Gubernur Riau, meski saat itu ia mengaku tidak memiliki ambisi untuk mencalonkan diri.

"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau. Ustaz Abdul Somad pula yang meminta saya untuk maju, padahal pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi menjadi gubernur, bahkan istri saya melarang saya," ujar Abdul Wahid saat membacakan pledoi.

Ia menegaskan kepercayaan yang diberikan UAS menjadi alasan mengapa dirinya merasa tidak mungkin melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid juga menyampaikan permohonan maaf kepada UAS karena namanya ikut terseret dalam perkara yang sedang dihadapinya.

"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau dalam perkara ini. Saya juga mengucapkan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam karena beliau telah mempercayakan saya memimpin Riau, mendukung saya, bahkan membela saya sejak hari pertama saya ditahan oleh penyidik," katanya.

Ia menyebut dukungan yang diberikan UAS merupakan sebuah kehormatan besar dalam hidupnya.

Bantah Dakwaan Jaksa

Selama membacakan pledoi, Abdul Wahid berdiri di depan majelis hakim sambil memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaannya.

Dengan suara lantang, ia membantah sejumlah dakwaan, terutama terkait tuduhan memberikan perintah pengumpulan uang kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang aset terdakwa. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam perkara yang sama, terdakwa M. Arief Setiawan dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,13 miliar.

Sementara terdakwa Dani M. Nursalam dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Untuk uang pengganti sebesar Rp220 juta, jaksa menyatakan telah dibayarkan seluruhnya.

Dakwaan Pemerasan Anggaran

Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Perbuatan tersebut diduga berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadinya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Jaksa mengungkapkan dugaan praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" serta disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.

Menurut dakwaan, permintaan setoran yang awalnya sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran kemudian meningkat menjadi lima persen atau sekitar Rp7 miliar.

Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa juga menyebut sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Tribunnews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Posko pajak keliling hadir setiap akhir pekan di Pekanbaru (foto/ist)Posko Keliling, Bapenda Pekanbaru Jemput Wajib Pajak hingga ke Permukiman
Tersangka Karhutla 85 hektare di Meranti ditangkap (foto/int)Karhutla 85 Hektare di Meranti, Polisi Tetapkan Warga sebagai Tersangka
Mahasiswa KKN kelompok 96 Umri pasang plang jalan di Desa Sialang Indah (foto/ist)Bantu Akses Warga, Mahasiswa KKN Umri Pasang Plang Jalan Desa Sialang Indah
Ilustrasi 24 penerbangan pulang pergi Pekanbaru-Jakarta via Bandara SSK II dibatalkan (foto/riki)24 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Dibatalkan hingga Sore Ini
Daftar 19 penerbangan batal di Bandara SSK II Pekanbaru akibat erupsi Krakatau (foto/int)19 Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Batal Dampak Erupsi Anak Gunung Krakatau
  Penerbangan dari dan ke Pekanbaru-Jakarta batal akibat terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau (foto/ist)35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta di Bandara SSK II Batal hingga Malam Ini!
Ilustrasi Riau terdeteksi 156 hotspot atau titik panas (foto/int)2.199 Hotspot Kepung Sumatra, Riau Terdeteksi 156 Titik
Ilustrasi pekan ini operasi pasar murah kembali digelar TPID Riau di Pekanbaru dan Siak (foto/int)Pekan Ini Operasi Pasar Murah Kembali Digelar di Pekanbaru dan Siak
Polda Riau tetapkan tersangka pembuka 111 hektare kawasan mangrove Dumai (foto/int)Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembukaan Lahan Ilegal 111 Ha Mangrove Dumai
Bupati Rohil, Bistamam tinjau kondisi Jembatan Sungai Tapah (foto/afrizal)Bupati Bistamam Minta PUPR Segera Susun Kajian Teknis Penanganan Jembatan Sungai Tapah
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Kabut Asap Tebal Sesakkan Dada Warga Pekanbaru
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved