PEKANBARU – Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Senin (20/7/2026).
Dalam pledoinya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama, Abdul Wahid menyinggung nama Ustaz Abdul Somad (UAS). Ia mengaku merasa terharu dan bangga karena UAS bersedia hadir sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan dalam persidangan sebelumnya.
Menurut Abdul Wahid, dukungan UAS menjadi salah satu alasan dirinya maju dalam Pemilihan Gubernur Riau, meski saat itu ia mengaku tidak memiliki ambisi untuk mencalonkan diri.
"Rasa haru dan bangga menyelimuti sanubari saya pada saat itu karena duduknya saya di singgasana Gubernur, atas kepercayaan yang besar dari beliau (UAS) untuk kontribusi pembangunan Riau. Ustaz Abdul Somad pula yang meminta saya untuk maju, padahal pada awalnya saya sama sekali tidak mempunyai ambisi menjadi gubernur, bahkan istri saya melarang saya," ujar Abdul Wahid saat membacakan pledoi.
Ia menegaskan kepercayaan yang diberikan UAS menjadi alasan mengapa dirinya merasa tidak mungkin melakukan perbuatan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Dalam kesempatan tersebut, Abdul Wahid juga menyampaikan permohonan maaf kepada UAS karena namanya ikut terseret dalam perkara yang sedang dihadapinya.
"Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Tuan Guru Ustaz Abdul Somad karena telah menyeret kebesaran beliau dalam perkara ini. Saya juga mengucapkan terima kasih dari lubuk hati yang paling dalam karena beliau telah mempercayakan saya memimpin Riau, mendukung saya, bahkan membela saya sejak hari pertama saya ditahan oleh penyidik," katanya.
Ia menyebut dukungan yang diberikan UAS merupakan sebuah kehormatan besar dalam hidupnya.
Bantah Dakwaan Jaksa
Selama membacakan pledoi, Abdul Wahid berdiri di depan majelis hakim sambil memegang beberapa lembar dokumen berisi nota pembelaannya.
Dengan suara lantang, ia membantah sejumlah dakwaan, terutama terkait tuduhan memberikan perintah pengumpulan uang kepada pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang aset terdakwa. Apabila nilai aset tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Dalam perkara yang sama, terdakwa M. Arief Setiawan dituntut hukuman 5 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp1,13 miliar.
Sementara terdakwa Dani M. Nursalam dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Untuk uang pengganti sebesar Rp220 juta, jaksa menyatakan telah dibayarkan seluruhnya.
Dakwaan Pemerasan Anggaran
Dalam surat dakwaan, JPU KPK menyebut Abdul Wahid bersama M. Arief Setiawan, Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung pada April hingga November 2025. Para kepala UPT Jalan dan Jembatan disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas setelah terjadinya pergeseran anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Jaksa mengungkapkan dugaan praktik tersebut bermula dari rapat di rumah dinas gubernur pada 7 April 2025. Dalam pertemuan itu, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat mematuhi pimpinan dengan pernyataan "matahari hanya satu" serta disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti arahan.
Menurut dakwaan, permintaan setoran yang awalnya sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran kemudian meningkat menjadi lima persen atau sekitar Rp7 miliar.
Uang tersebut disebut diserahkan secara bertahap, yakni Rp1,8 miliar pada tahap pertama, Rp1 miliar pada tahap kedua, dan Rp750 juta pada tahap ketiga, sehingga total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Jaksa juga menyebut sebagian uang tersebut diduga disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, sementara sisanya digunakan untuk berbagai kepentingan di luar kedinasan.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).