PEKANBARU – Proses hukum kasus pembacokan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23), memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Raihan Mufazzar (21) telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap pada 12 Juni 2026 setelah melalui penelitian oleh jaksa.
"Berkas sudah lengkap, sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan," kata Mey Ziko, Rabu (17/6/2026).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dalam waktu dekat akan dilakukan proses tahap II berupa pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah itu, jaksa akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan untuk disidangkan," jelas Mey Ziko.
Kasus yang sempat menggemparkan dunia pendidikan di Riau itu terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di lingkungan Kampus UIN Suska Riau. Saat itu, Faradilla yang tengah menunggu jadwal ujian munaqosah atau ujian skripsi akhir di salah satu ruangan lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum, tiba-tiba diserang oleh pelaku.
Raihan yang diketahui merupakan teman satu jurusan dan satu angkatan korban, datang membawa senjata tajam berupa kapak dan langsung melancarkan serangan. Korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga bukan dilakukan secara spontan. Penyidik mengungkap bahwa pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak tahun 2025. Bahkan sebelum melancarkan aksinya, pelaku mengaku mengasah kapak dan parang yang akan digunakannya.
Motif di balik tindakan nekat tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati setelah cintanya ditolak oleh korban. Senjata yang digunakan juga dibawa langsung dari rumah dengan tujuan untuk menghabisi nyawa korban.
Beruntung, nyawa Faradilla berhasil diselamatkan setelah sejumlah petugas keamanan kampus bergerak cepat mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, Raihan kini terancam hukuman hingga 17 tahun penjara dan segera menghadapi proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.